Kasus Proyek Fiktif

BREAKING NEWS: Oknum Disnakertrans Gorontalo Utara Resmi Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junidar mengaku korban penipuan proyek fiktif menunjukkan bukti kesepakatan dengan dua oknum Disnakertrans Gorontalo Utara

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Yusmaliana Olii alias Nana, oknum Disnakertrans Gorontalo Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.

Tak hanya ditetapkan tersangka, Nana juga telah ditahan oleh Polda Gorontalo sejak Selasa 3 September 2024.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro kepada TribunGorontalo.com, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) sore.

"Iya pelaku sudah kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Penetapan tersangka terhadap Nana itu setelah lima bulan kasus ini bergulir di Polda Gorontalo. 

Pelapor adalah Ardi, warga jalan Slada Kompleks Griya Mulatama RT/TR: 004/011, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan melaporkan tersangka Nana ke Polda Gorontalo.

Dalam laporannya nomor LP/B/136/VI2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.41 WITA, Ardi melaporkan Tersangka Nana atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan mei 2024.

Kejadian penipuan itu berawal pertemuan tersangka Nana bersama korban dengan dua orang saksi SSP dan RU di Jakarta.

Pertemuan itu membahas Proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.

Akal bulus tersangka dilancarkan pada saat pertemuan itu, korban yang tertarik dengan proyek bantuan pemberdayaan masyarakat itu tertarik dan terjadi kesepakatan kerja sama. 

Kesepakatan kerja sama itu di lanjutkan dengan pengecekan toko sembako di wilayah Kabupaten Gorontalo yang diarahkan langsung oleh tersangka Nana.

Korban lalu melakukan membayar beberapa sembako tersebut melalui rekening Bank BCA atas nama perusahan PT SENTRA MULTIKARYA INFRASTRUKTUR dengan uang sejumlah Rp1,5 Miliar. 

Setelah itu barang langsung dikirim ke wilayah Kecamatan Sumalata Kabupaten, Gorontalo Utara dan diterima oleh DM.

Kemudian korban melengkapi dokumen penagihan untuk dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta sesuai arahan tersangka Nana di awal pertemuan.

Namun sayangnya, setelah dilakukan pengecekan, penagihan tak bisa diproses, begitu juga dengan nama-nama pejabat yang sempat disebutkan Nana tak bisa ditemui di Kementerian Tenaga Kerja RI.

Halaman
12