TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara, Felmy Ahmad Biahimo Amu, merasa dirugikan akibat kasus penipuan yang dilakukan oleh stafnya.
Felmy mengaku dirugikan dalam hal waktu, tenaga, dan uang karena harus menghadapi kasus tersebut.
"Karena masalah ini, saya merasa keberatan dan dirugikan secara waktu, tenaga, energi, bahkan uang, karena harus bolak-balik panggilan polisi," ungkap Felmy kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2024) malam.
Felmy meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penipuan tersebut.
"Saya minta polisi segera mengusut tuntas kasus itu," tegasnya.
Felmy menjelaskan bahwa terduga pelaku Yusmaliana Olii Alias Nana dan Nurfadillah Nasaru Alias Dela menggunakan kop surat Disnakertrans Gorontalo Utara tanpa seizinnya.
"Bahkan mereka memalsukan tanda tangan saya di surat usulan ke Kemnaker RI untuk melancarkan aksi mereka. Jadi saya minta kasus ini diusut tuntas," jelasnya.
Felmy juga membenarkan bahwa stafnya, Nana dan Dela, telah dilaporkan oleh beberapa pihak ke kepolisian.
Ia bahkan telah memenuhi undangan Polres Gorontalo Utara sekali dan Polda Gorontalo dua kali di Kriminal Khusus dan Umum.
Selain itu, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan juga mengundang Felmy untuk dimintai keterangan soal stafnya yang diduga melakukan penipuan.
"Kami juga bulan lalu (Juni) mendapatkan panggilan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, tapi tidak bisa penuhi karena keterbatasan biaya," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com saat ditemui, Senin (22/7/2024) siang.
Lebih lanjut, Felmy mengatakan bahwa Disnakertrans Gorontalo Utara tidak mengetahui persoalan penipuan tersebut.
Ia baru mengetahui modus penipuan iming-iming proyek setelah sejumlah korban datang ke Disnakertrans Gorontalo.
Ia juga telah melakukan pengecekan proyek fiktif itu ke Kemnaker RI.
"Tapi proyek itu tidak ada. Kemnaker juga telah menyurat ke kami bahwa proyek tersebut tidak ada," jelasnya.
Felmy menegaskan bahwa Disnakertrans Gorontalo Utara tidak ada keterkaitan dengan proyek fiktif yang ditawarkan oleh Nana dan Dela ke sejumlah pihak.
"Tidak ada keterkaitan dinas atas program fiktif itu," tegasnya.
Saat ini, Nana telah diserahkan oleh Disnakertrans Gorontalo Utara ke BKD untuk ditindaklanjuti karena sejak Desember tak pernah masuk kantor. Sementara Dela sudah diberi dua kali peringatan dan pembinaan, sembari proses hukum berjalan di kepolisian.
Sebelumnya, pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara, YO alias Nana, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Nana menjanjikan proyek kepada korbannya dan diduga berhasil menipu hingga Rp9.1 miliar.
Kerugian yang dialami korban telah dilaporkan di dua instansi kepolisian daerah yang berbeda.
Pelapor pertama, Ardi, warga Jalan Slada Kompleks Griya Mulatama RT/RW: 004/011, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.
Dalam laporannya nomor LP/B/136/VI2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 28 Mei 2024, Ardi melaporkan Nana atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Mei 2024.
Kejadian penipuan berawal dari pertemuan antara terduga pelaku Nana bersama korban dan dua orang saksi, SSP dan RU, di Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Korban yang tertarik dengan proyek tersebut melakukan kesepakatan kerja sama yang dilanjutkan dengan pengecekan toko sembako di wilayah Kabupaten Gorontalo, yang diarahkan langsung oleh Nana.
Korban lalu melakukan pembayaran sejumlah Rp1,5 miliar melalui rekening Bank BCA atas nama perusahaan PT Sentra Multikarya Infrastruktur.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, penagihan tidak bisa diproses. Nama-nama pejabat yang disebutkan Nana juga tidak bisa ditemui di Kementerian Tenaga Kerja RI.
Karena merasa dirugikan dan ditipu, korban melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.
Laporan lain muncul di Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan polisi nomor LP/995/IV/2024/RJS, pada Selasa, 2 April 2024.
Pelapor, Linda Rahmasari, warga Bendungan Jago RT.016/003 Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat, melaporkan Nana dan NN alias Dela atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kasus yang sama seperti dilaporkan oleh Ardi di Polda Gorontalo. Dalam laporannya, Linda menyebut Nana dan Dela melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp7,6 miliar.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmond Hajendro AP, membenarkan laporan atas nama Ardi.
"Memang betul pelapor (Ardi) telah melapor di SPKT dan saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Didkrimum Polda Gorontalo untuk kasus penipuan," jelasnya.
Desmond menambahkan bahwa saat ini tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan setelah itu akan dilakukan penyidikan.
"Kurang beberapa saksi lagi akan dinaikkan ke tahap penyidikan, karena tidak semua saksi berada di Gorontalo," tandasnya.