TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang wanita Nur Laila Ratu (22) pengguna narkoba
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Ricky Parmo mengatakan polisi menangkap Laila setelah mendapat info dari masyarakat.
Laila ditangkap polisi dalam kamar indekos di Jalan Dr Hi Medi Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Laila mengaku telah mengonsumsi obat terlarang tersebut sejak 2022.
Ia memiliki ganja di dalam pembungkus rokok. Di dalamnya berisi dua linting ganja dan satu puntung linting sisa ganja.
"Jenis ganja yang beliau masih simpan di pagar (dealer mobil)," kata Ricky kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Tidak sendirian, Laila mengaku membeli ganja tersebut dari temannya Masita Hamzah (21).
Masita tinggal tidak jauh dari lokasi tinggal Laila.
Masita mengaku ganja seberat 0,6731 tersebut melalui pemesanan online.
Wanita 21 tahun itu mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2023.
Ricky Parmo mengatakan barang ukti tersebut telah diuji lab di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Gorontalo.
"Ini barang bukti dari saudara (kedua pelaku), sudah diuji di BPOM, Positif," tambahnya.
Laila disangkakan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar.
Sedangkan Masita disangkakkan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar.
"Jadi yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan ditahan di rutan (rumah tahanan) Polresta Gorontalo Kota," tandasnya.
Selain itu, polresta Goaontalo juga menangkap Agus Rauf (48) atas kepemilikan dan penggunaan Narkotika jenis sabu
"Kami temukan memiliki satu buah pembungkus rokok yang didalamnya berisi satu saset plastik gip berisi sabu narkotika," kata Ricky kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Agus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 4 Mei 2024.(*/Fernandes)