Pilpres 2024

Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, PDIP Sampaikan Terima Putusan MK dengan Catatan

Editor: Rafiqatul Hinelo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (18/10/2023)

TRIBUNGORONTALO.COM - Pihak PDIP mengatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024. 

Usai diumumkannya hasil putusan MK terkait sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu), pihak PDIP menyampaikan bahwa mereka menerima hasil putusan MK yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, melansir Tribunnews.com.

Namun, Basarah mengatakan pihak mereka menerima putusan tersebut dengan catatan.

Sebab, Basarah mempertegas bahwa putusan MK menurut pihaknya mengabaikan aspek keadilan substansial.

Meski begitu, Basarah tetap menyampaikan bahwa keputusan MK adalah final dan binding yakni bermakna pertama dan mengikat.

Basarah memberikan beberapa catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

Dia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam pilkada mendatang.

Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.

"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," ujar Basarah.

Dia berharap pendapat tiga hakim tersebut hendaknya menjadi refleksi dan introspeksi bagi seluruh pihak.

"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Terima Putusan MK yang Tolak Gugatan Ganjar, tetapi Beri Catatan.