Ramadan 2024

Menag Batasi Penggunaan Toa di Luar Masjid saat Ramadan, Maksimal 10 Menit

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Agung Kota Gorontalo.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan waktu penggunaan pengeras suara luar masjid. Penggunaan pengeras suara luar masjid maksimal hanya 10 menit.

Dalam SE tersebut, pembatasan ini berlaku untuk pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim sebelum azan Subuh.

Juga berlaku untuk pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa.

Sementara itu, untuk kegiatan lain seperti salat tarawih, tadarus Alquran, ceramah/kajian Ramadan, dan takbir Idul Fitri, hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.

Aturan baru ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang.

Pendukung aturan ini beralasan bahwa aturan ini dapat menjaga ketenangan dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama.

Sementara itu, penentang aturan ini beralasan bahwa aturan ini membatasi syiar Islam dan melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam beribadah.

Terlepas dari pro dan kontra, SE Menag No. 05/2022 ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menciptakan suasana yang kondusif dan toleran di tengah masyarakat.

Berikut tata cara penggunaan pengeras suara dalam SE Menag:

1. Subuh:  sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; da b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3. Jum'at: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

4. b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.