Kasus Kematian Dante

Tamara Tyasmara Buka Suara Soal Asuransi Dante

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahabat curiga Arfandi Pendam Dendam Pada Tamara Tyasmara, dilampiaskan ke Dante.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Spekulasi beredar bahwa Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, tega menenggelamkan Dante, anak Tamara dan Angger Dimas, demi mencairkan asuransi.

Spekulasi ini muncul karena asuransi Dante disebut akan cair jika dia meninggal dunia.

Namun, Tamara Tyasmara melalui sahabatnya, Soraya Rasyid, membantah spekulasi tersebut.

Tamara mengaku bahwa asuransi Dante sudah tidak aktif lagi karena dia tidak membayarnya.

Bahkan, Tamara harus mengeluarkan uang pribadi untuk biaya pengobatan Dante sebelum dia meninggal.

Baca juga: Ini Sosok Cucu Megawati yang Ungguli Politisi Senior PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024

Motif Yudha Arfandi Masih Misterius

Polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante hingga tewas di kolam renang.

Yudha Arfandi mengaku melakukan tindakan tersebut untuk melatih pernapasan Dante.

Namun, banyak yang meragukan alasan tersebut karena Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang cukup lama.

Kronologi Kejadian

Baca juga: Kekhawatiran atas Performa Tandang AC Milan yang Memburuk

Pada 27 Januari 2024, Tamara Tyasmara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi.

Kemudian, Yudha Arfandi bersama Dante dan anak kandungnya pergi ke kolam renang.

Arfandi pertama kali menenggelamkan anak kandungnya, MMA, di kolam sedalam 1,3 meter.

20 menit kemudian, dia melakukan hal yang sama kepada Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.

Dante kehabisan napas karena secara terus-menerus ditarik kaki dan pinggangnya ketika berusaha meraih tepi kolam renang.

Baca juga: Ganjar Inisiasi Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR, Anies pasrahkan ke Ketua Partai

Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.(*)