TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Dulalowo, Gorontalo, dilakukan hari ini, Sabtu (24/2/2024).
Suasana di TPS berbeda dibandingkan saat pemungutan suara 14 Februari lalu.
Kekompakan anggota KPPS mulai pudar karena kesibukan masing-masing.
Hanya dua anggota KPPS dan seorang Linmas yang terlihat sibuk mempersiapkan tempat pemungutan suara sejak tadi malam.
Ketua KPPS, Welly, tetap bersyukur dan bertanggung jawab atas PSU ini.
Ia meyakini suara rakyat lebih penting daripada pekerjaan.
"Kekompakan anggota KPPS sekarang ini sudah mulai hilang, karena adanya pekerjaan mereka masing-masing," sambungnya.
Meski TPS-nya mengalami PSU, Ketua KPPS itu tetap bersyukur dan bertanggung jawab.
Dipertanyakan Warga
Beberapa warga bermukim di sekitaran TPS mempertanyakan penyebab dari PSU.
Sebagai Ketua TPS, Welly menyampaikannya dan mencoba untuk memberikan pemahaman kepada warga.
Hal itu dilakukan Welly, untuk mengantisipasi warga yang tak sempat menyalurkan suaranya di TPS.
Beruntung katanya, warga setempat yang diantarkan undangan itu siap melakukan pemilihan kembali.
"Alhamdulillah mereka siap memilih kembali, insyaallah pagi hari mereka standby di sini," imbuhnya.
Dengan begitu, ia mengimbau ke warga yang akan memilih kembali di TPS 4 untuk tidak golput.
Sebab, suara rakyat sangat dibutuhkan meski hanya satu suara.
Diketahui, skibat kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) di Gorontalo harus pemungutan suara ulang (PSU).
Meski begitu, sebetulnya PSU ini tak sepenuhnya salah KPPS. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran beberkan alasannya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (22/2/2024).
"Rata-rata petugas KPPS didesak oleh si pemilih ini, dengan dalih mereka juga sebagai warga negara," ujar Hendrik Imran saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (22/2/2024).
Padahal kata Hendrik, sosialisasi pindah memilih telah gencar dilakukan sebelum hari pemungutan suara.
"Yang diperbolehkan itu yang legal, artinya mereka mengurus pindah memilih sebelum pemungutan," jelasnya.
Tercatat, sedikitnya ada 10 TPS di Provinsi Gorontalo, tengah melakukan PSU.
"Hari ini kita sementara pantau TPS di Bone Bolango," ujarnya.
Adapun jumlah TPS yang dilakukan PSU, tersebar di empat kabupaten berbeda, berikut rincinya.
- Kota Gorontalo : 2 TPS (Sabtu 24 Februari 2024)
- Bone Bolango : 4 TPS (Kamis (22/2/2024)
- Kab. Gorontalo : 3 TPS (Sabtu 24 Februari 2024)
- Kab. Gorontalo Utara : 1 TPS (Rabu 21 Februari 2024)
"Totalnya ada 10 TPS di empat kabupaten," tandasnya.
Meski saat ini tengah dilakukan pleno di tingkat kecamatan (PPK), Hendrik menjelaskan bahwa potensi PSU tak akan ada lagi.
"Ini sekali saja, karena batas waktu 10 hari pasca pemungutan suara," tutupnya.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu), pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:
(a) Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
(d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Prosedur Pelaksanaan PSU
Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
Pasal 373 ayat (2) mengatakan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan'kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.
Selanjutnya pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU di rPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:
a. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.
c. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.
f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS
g. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
h. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU.
i. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah. (*)