TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Paspor empat Warga Negara Asing (WNA) asal Srilanka ditahan oleh pihak Kantor Imigrasi Gorontalo.
Sejauh diketahui, keempat warga luar negeri itu memiliki izin tinggal sampai Maret 2024.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang, WNA itu berkunjung ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka menghadiri pernikahan rekan senagaranya pada Desemer 2023.
Izin tinggal yang digunakan hanya berlaku sampai Januari, namun visa mereka perpanjang setiap bulan.
"Memang saat ini izin tinggal mereka tidak bermasalah, tetapi masih tetap kita dalami.
"Visa mereka masih kami tahan. Tujuannya untuk memastikan semua dokumen administrasi yang mereka miliki lengkap," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya empat WNA asal Srilanka kedapatan menambang di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Harta Kekayaan 4 Caleg DPD RI Dapil Gorontalo yang Unggul Real Count Pemilu 2024
Warga asing itu telah membeli sejumlah peralatan tambang seperti mesin jet untuk memudahkan pengambilan emas di lokasi tambang Balayo.
Menurut Miska Lasimpala (43), warga Desa Balayo, WNA melakukan pengukuran di lokasi tambang Balayo.
Miska mengetahui keberadaan warga asing sudah seminggu. Hal itu diketahui Miska saat datang ke rumah kakeknya yang berdekatan dengan lokasi tambang Balayo.
"Iya, awalnya saya dapati mereka datang dan berkumpul di rumah kakek saya. Tak tahunya seminggu kemudian mereka telah membeli peralatan tambang," tuturnya.
Setelah digerebek warga setempat, keempat bule Srilanka pun buka suara. Melalui penerjemah, mereka yang mereka mengakui telah tinggal selama tiga hari.
"Nyatanya mereka telah dua Minggu tinggal dan melakukan pengukuran lokasi tambang di Desa Balayo," jelas Miska.
Warga lantas melaporkan ke Kemenkumham wilayah Gorontalo.