Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Keluarga Hasan Saputro Marjono Puas, Tersangka Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Akhirnya Ditahan

Penulis: Husnul Puhi
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak Hasan Saputro Marjono, Mohammad Apriansyah

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kakak korban, Mohammad Apriansyah, mengaku keluarganya puas atas penahanan tersangka kasus kematian adiknya, Hasan Saputro Marjono.

"Kami sangat puas, dan kami berterima kasih ke Kapolres yang telah menjamin penuntasan kasus ini," ucap Apriansyah kepada TribunGorontalo.com, Kamis (18/1/2024).

Saat ini, keluarga korban menunggu dan mengawal pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Kata Apriansyah, keluarga besarnya mendorong pendalaman kasus terus berlanjut.

Ia meminta pertanggungjawaban dari pihak kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.

"Jangan jadikan lima orang tersangka ini sebagai kambing hitam! Dan kami meminta pertanggungjawaban pihak kampus," jelasnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka resmi ditahan

Polres Bone Bolango resmi menahan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo, Hasan Saputro Marjono.

Kelima tersangka itu diketahui mulai mendekam di Mapolres Bone Bolango sejak hari ini, Kamis 18 Januari 2024.

Tersangka berinisial AS, IL, SN, AR, dan WP itu rata-rata kelahiran 2000 hingga 2004. Mereka adalah mahasiswa aktif IAIN Gorontalo.

Menurut Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali, kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Perannya sebagai panitia koordinator lapangan dan bagian kesehatan pada kegiatan pengaderan jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.

Korban Hasan Saputra Marjono meninggal dunia karena kelalaian pihak panitia.

"Lima orang itu yang ada keterkaitan di lapangan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Alli.

Adapun berkas dari penahanan kelima tersangka ini, pihak kepolisian akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk dilimpahkan ke P21.

Kata Alli, pihaknya masih menunggu konfirmasi Kejari apakah penahanan tersangka di lembaga atau Mapolres Bone Bolango.

Diketahui, pihak keluarga korban dan beberapa aparat desa turut hadir dalam penangkapan kelima tersangka ini.

Pihak keluarga menyaksiakan kelima tersangka yang telah mendekam di Mapolres Bone Bolango itu.

"Dari pihak keluarga pun sudah melihat kelima tersangka itu. Dari kakak korban hingga kedua orang tua korban," jelasnya.

Kapolres memperkirakan jumlah tersangka akan bertambah. Polisi sementara mendalami kasus lebih lanjut.

"Kemungkinan akan bertambah, kita masih menunggu proses lebih lanjut lagi. Kelima tersangka ini sudah tidak dipulangkan lagi dan mendekam di Mapolres," pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

 

(TribunGorontalo.com, Husnul)