TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Bentor (becak motor) meski menjadi moda transportasi populer di Gorontalo, namun hingga 2023 ini belum juga mengantongi izin legal untuk beroperasi.
Menurut dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo tahun 2021, bentor adalah salah satu kendaraan bermotor yang belum memenuhi syarat kelayakan untuk menjamin keselamatan penumpang.
Dari segi fisik, bentor belum memenuhi syarat kelayakan untuk menjamin keselamatan penumpang.
Belum lagi, sebagai kendaraan roda tiga yang posisi duduk penumpang ada di depan, rem kendaraan bentor hanya ada satu.
Begitu pun dengan lampu atau penerangan bentor tidak memenuhi standar. Jarak pengemudi pun terbatas.
Prototipe bentor belum sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 1109/AJ.402/ DRJD/2008 tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Rumah-Rumah (Karoseri) Pada Landasan Kendaraan Bermotor Merek Kanzen Tipe KR 125 Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Tiga Untuk Angkutan Penumpang.
Meski demikian, kekurangan-kekurangan bentor tersebut tidak membuat bentor menjadi rendah peminat.
Justru, jika diamati, bentor mendominasi jenis kenderaan yang beroperasi di Kota Gorontalo.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan roda tiga dan bentor di Kota Gorontalo pada 2019 mencapai 3220 unit.
Masyarakat Kota Gorontalo dari berbagai kalangan, banyak memilih bentor sebagai moda transportasi dalam memudahkan mobilitas keseharian mereka.
Rivaldi Muhammad (27), seorang pengemudi bentor di Kota Gorontalo mengatakan bahwa bentor sudah cukup aman untuk beroperasi.
“Menurut saya bentor ini aman-aman saja untuk beroperasi sebagai alat transportasi,” kata Rival pada TribunGorontalo.com, Senin (23/10/2023).
Rival menambahkan bahwa alasannya menjadi pengemudi bentor, sebab permintaan Masyarakat Kota Gorontalo yang tinggi untuk moda transportasi bentor.
Tanggapan yang sama juga disampaikan oleh Pengemudi bentor lainnya, yakni Nanang (31).
Kata Nanang, soal kekurangan bentor yang disebutkan di atas, sama sekali tidak menjadi masalah untuk para pengemudi mengoperasikan bentor di lapangan.
Bagi Nanang, yang terpenting adalah para pengemudi sangat mengharapkan legalitas yang jelas dari Pemerintah untuk pengoperasian bentor itu sendiri.
“Kontribusi pemerintah telah ada untuk pembinaan terkait tertib lalu lintas bentor, tapi yang kami butuhkan adalah legalitas yang jelas untuk kami bentor dapat beroperasi,” ucap Pengemudi bentor sejak 2006 itu.(*)