TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut berselingkuh dengan oknum camat.
Keduanya disebut kerap berkomunikasi melalui Direct Message (DM) Instagram.
Kelakuan keduanya pun dibongkar oleh putri seorang ASN tersebut.
Tiara, putri dari ASN itu mengadukan kelakuan ibunya ke Plt Bupati Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Tidak hanya mengadukan kelakuan ibunya, Tiara juga membagikan apa yang ibunya lakukan melalui akun TikTok @fairybengbeng.
Sejumlah tangkapan layar percakapan dibagikan oleh Tiara melalui TikTok tersebut.
Belakangan, diketahui Tiara diketahui menghapus bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh ibunya tersebut.
Tetapi sejumlah akun yang sempat menyimpan bukti percakapan itu, mengunggah kembali tangkapan layar percakapan tersebut.
Menanggapi aduan dugaan perselingkuhan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Moh Saiful Ikmal mengaku masih menyelidikinya.
Untuk membuktikan dugaan perselingkuhan antara Camat dan bawahannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membentuk tim khusus.
"Kami dari BKPP bersama Inspektorat Daerah selaku instansi yang berwenang dalam pembinaan ASN sudah rapat dan membentuk tim untuk menangani kasus ini," paparnya, Kamis (20/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia telah mengantongi identitas Camat di Pati yang diduga berselingkuh.
Sejumlah saksi akan dipanggil dan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan perselingkuhan.
"Hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan ke tim penanganan kasus tingkat kabupaten."
"Kami baru mendalami kasus ini. Tentunya nanti ada tim yang menangani lebih lanjut," lanjutnya.
Saiful Ikmal belum bisa mengungkapkan sanksi yang akan diterima kedua ASN jika terbukti berselingkuh.
Proses pendalaman masih dilakukan tim khusus untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan perselingkuhan.
"Ada beberapa tingkatan, mulai pelanggaran disiplin ringan, sedang, hingga berat."
"Akan dipastikan juga terkait dengan sejauh mana implikasi kasus ini."
"Artinya kalau hanya unit kerja atau instansi ada perbedaan. Tapi yang menentukan saksinya nanti tim kabupaten. Bisa berat, sedang, ataupun ringan," tegasnya.
Jenis sanksi berat yang dapat diterima kedua ASN mulai dari turun pangkat, diberhentikan dalam jabatan, hingga diberhentikan sebagai ASN.
Diketahui, ayah Tiara merupakan seorang Polisi sehingga ibu Tiara merupakan Bhayangkari.
Tiara tidak mengungkapkan pangkat hingga tempat tugas ayahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani menyatakan belum ada laporan masuk terkait kasus perselingkuhan oknum Camat.
"Sampai hari ini saya belum dapat laporan terkait kasus ini," tandasnya.
Menurutnya jika kedua ASN terbukti berselingkuh, pihak BKPP akan melakukan pembinaan terhadap wanita ASN dan Camat.