Pemkab Pohuwato

Pemkab Pohuwato Kerja Sama Pengembangan SDM dengan 2 Perusahaan Tambang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjanjian kerja sama antara Pemkab Pohuwato dengan perusahaan tambang.

TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa - Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 2 perusahaan tambang terkait PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining tentang pengembangan sumber daya manusia Pohuwato. 

Penandatanganan itu dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga dengan Direktur PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), Boyke Poerbaya Abidin di Meeting Room Rangkong, Hotel Lumire, Jakarta, Jum’at, (02/12/2022). 

Bupati Saipul yang didampingi Kadis Nakertrans, Nizma Sanad menjelaskan bahwa maksud dari kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak.

“Alhamdulillah, kami sudah melakukan penandatanganan dengan pihak perusahaan yang tidak lain untuk pengembangan SDM di Pohuwato," jelas bupati. 

Selanjutnya dengan penandatanganan ini tentu bertujuan baik bagi SDM Pohuwato karena ada beberapa point dari penandatanganan yang disepakati berupa menyiapkan SDM melalui program pengembangan pengetahuan, keterampilan dan keahlian. 

Selain itu, membina dan meningkatkan kemampuan dan pembekalan SDM melalui pelatihan kerja yang difasilitasi oleh Balai Latihan Kerja-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pohuwato. 

Di sisi lain kata Bupati Saipul Mbuinga, penandatanganan ini bertujuan menghasilkan SDM yang memiliki keahlian berkualitas dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Tujuan lainnya meningkatkan dan membina hubungan kelembagaan antara para pihak dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan pengembangan SDM Kabupaten Pohuwato. 

“Olehnya, besar harapan kami dengan penandatanganan ini baik pihak perusahaan maupun pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Pohuwato melaksanakan dengan baik apa yang menjadi isi dan tujuan dari penandatangan kesepakatan yang telah disepakati bersama.” ucap Saipul. (*)