OPINI

Berhasilkah Character Building Pendidikan Anti Korupsi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI korupsi.

Oleh : Sri Maulana Dai S.Pd, Aktivis Dakwah dan Pendidik

DUNIA pendidikan baru-baru ini dihebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Prof Karomani ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Padahal, ia sedang menjalankan program pembinaan karakter berkonsep Outbound Semi Militer atau dikenal Character Building. 

Kasus ini merupakan sejarah kelam untuk dunia pendidikan. Indikasi gagalnya pembentukan karakter anti korupsi, bahkan di kampus yang dianggap pusat intelektual.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyataan peristiwa ini adalah pelajaran untuk melakukan perbaikan.

Program Pembangunan Anti Korupsi

Forum Anti-Corruption working Group (ACWG) G20 telah melakukan pertemuan kedua. Sebanyak 20 delegasi Negara berharap ACWG G20 membuahkan hasil berupa kesimpulan konstruktif bagi upaya perbaikan pemberantasan korupsi global.

Posisi Indonesia Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, selaku Chair ACWG Mochamad Hadiyana menyampaikan, empat bahasan isu prioritas menyangkut peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik dan pendidikan anti korupsi, kerangka regulasi, dan supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi. 

Berdasarkan ini dalam dunia pendidikan mulai mencanangkan pendidikan anti korupsi melalui program character building serta seminar-seminar anti korupsi.

Dilansir dalam mienblog Universitas Brawijaya. Bahwa mahasiswa didorong mengikuti Character building pendidikan Anti korupsi dilaksanakan di ruang auditorium Fakultas Hukum. 

Begitupun kegiatan ini diagendakan di bandung belum lama ini dan diikuti oleh rektor Universitas lampung dan jajarannya.

Pemerintah Gorontalo juga sudah menyiapkan Pergub tentang pendidikan Anti korupsi. Baru-baru ini Walikota Gorontalo Marten Taha hadir di gedung Komisi Pemberantas Korupsi RI, Jakarta, Kamis (11/8/2022), guna penguatan program pendidikan anti korupsi yang telah digulirkan di Kota Gorontalo.

Konsultasi juga bertalian dengan monitoring tindak lanjut pemanfaatan aplikasi elektronik juga.id/PAK sebagai platform yang menunjang optimalisasi pendidikan anti korupsi.

Masih banyak lagi program-program yang dicanangkan untuk mengupayakan membangun karakter anti korupsi. 

Program pendidikan anti korupsi ini merupakan program global. Bukan hanya di Indonesia saja tetapi memang secara sistemik harus dijalankan. 

Spirit Indonesia dan G20 dalam memberantas korupsi perlu kita apresiasi. Hanya saja, pembahasan anti korupsi tidak akan bermakna apa apa. 

Bahkan perbaikan yang dilakukan selama ini dengan adanya program-program ini terbukti tidak mampu membentuk karakter anti korupsi. Nyatanya pelaku korupsi pun datang dari dunia pendidikan.

Solusi Paripurna

Sejatinya Islam memiliki konsep paripurna dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Diantaranya pertama, partisipasi publik dan pendidikan berbasis aqidah Islam.

Dalam hal partisipasi publik, Negara akan mengkondisikan dan membiasakan perilaku amar makruf nahi mungkar. Masyarakat bertindak sebagai pengawas dan pengontrol perilaku maksiat dan kriminal. 

Dengan ketakwaan komunal, setiap pejabat negara akan memiliki kesadaran bahwa ia wajib jujur dan bertanggung jawab atas amanah jabatannya.

Kedua, mengaudit setiap kekayaan pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. Jika terdapat jumlah kekayaan yang tidak wajar, ia wajib membuktikan bahwa hasil kekayaan tersebut didapat dengan cara halal.

 Jika tidak bisa membuktikan, negara bisa mengambilnya. Dalam Islam Negara memiliki badan Pengawas/pemeriksa pejabat negara agar tidak ada penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Ketiga, penindakan hukuman tegas bagi para pelaku korupsi. Sanksi bagi pelaku korupsi adalah hukuman ta'zir yang kewenangannya berada di tangan Khalifah. 

Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, publikasi, penyitaan harta, pengasingan, penjara, hingga hukuman mati.

Keempat, Negara memberikan gaji memadai untuk memenuhi kebutuhan primer hingga tersier mereka.

Rasulullah Saw. bersabda, “Barang Siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri, hendaknya menikah; jika tidak mempunyai pembantu, hendaknya ia mengambil pelayan; jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan), hendaknya diberi. Dan barangsiapa mengambil lainnya, itulah kecurangan (ghalin).” (HR Abu Dawud).

Demikianlah Islam memberikan solusi dalam permasalahan korupsi yang sampai dengan hari ini masih menjadi masalah. (*)

Opini Ini Sepenuhnya Tanggung Jawab Penulis, Isi dan Materinya tidak Mewakili Pandangan Redaksi TribunGorontalo.com.