Brigadir J

Update Kasus Brigadir J: LPSK Lindungi Bharada E hingga 'Nyanyian Rp 1 M' Deolipa Yumara

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E dan Deolipan Yumara. Update kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setuju memberi perlindungan kepada Richard Eliezer alias Bharada E hingga iming-iming Rp 1 miliar.

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Update kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setuju memberi perlindungan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Masih terkait kasus Brigadir J, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berencana menggugat pencabutan kuasa hukum di pengadilan hingga membocorkan dugaan Bharada E diiming-iming Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E adalah satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Drama Baru Kasus Brigadir J: Bharada E Cabut Kuasa Hukum dari Deolipa Yumara dan Boerhanuddin

Saat memberikan perlindungan untuk Bharada E nantinya akan ada petugas yang mengawal Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara karena melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.

"Kita bayangkan saja, seorang bharada ingin membuka kotak pandora kasus ini, lalu kemudian mengambil tangung jawab JC (justice collaborator), itu pasti ada risiko," ujar Maneger di Kompas.TV, Sabtu (13/8/2022).

Maneger menambahkan sebenarnya Bharada E sudah mengajukan untuk meminta perlindungan.
LPSK kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait pengajuan pemohon dengan waktu maksimal 30 hari kerja.

Dalam proses ini, LPSK meminta keterangan pemohon yang memiliki informasi cukup dan memiliki tingkat ancaman atau tidak.

Setelah itu, keputusan perlindungan reguler ini diketok dalam sidang Mahkamah LPSK.
Menurut Maneger, karena Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka.

Baca juga: Babak Akhir Drama Kasus Brigadir J: Penyidik Beberkan Motif Ferdy Sambo Habisi Korban

"Jadi kita lihat memang ada faktor kedaruratan," ujar Maneger.
Maneger menambahkan perlindungan darurat ini tidak perlu diputuskan oleh tujuh pimpinan LPSK, seperti sidang Mahkamah LPSK dalam tahapan reguler.

Melainkan, cukup dua orang pimpinan LPSK yang menyetujui dikeluarkannya perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Namun, nantinya tetap akan dilaporkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, untuk diputuskan bersama.

"Jika ada apa-apa terhadap E sementara kita masih berkutat administrasi, maka kemudian kita hadir, bahwa negara hadir melindungi E sebagai orang yang mengambil tanggung jawab sebagai JC. Dia menjadi pembuka kotak pandora dari kasus ini," ujar Maneger.

Putri Candrawathi Ditolak LPSK

LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.

Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.

Bakal Gugat Surat Pencabutan Kuasa Bharada E ke PN Jaksel

Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana menggugat pencabutan surat kuasa.

Olif, sapan akrab Deolipa Yumara, mengatakan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut satu di antaranya akan ditujukan kepada Bharada E yang merupakan mantan kliennya

“Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel,” kata Deolipa Yumara saat konferensi pers di kediamannya di bilangan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Olif, pencabutan kuasanya terhadap Bharada E cacat formil. Sebab, kata dia, surat kuasa ialah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa.

“Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun menduga pencabutan tersebut tak lepas dari adanya intervensi dari pihak terkait sehingga membuat Bharada E bersedia menyetujui pencabutan tersebut.

Pasalnya, lanjut dia, sejumlah aspek pada surat pencabutan kuasa itu tampak berbeda dengan karakter surat sebelumnya yang sudah disepakati oleh Olif dan Bharada E.

“Apakah ada perbedaan karakter tanda tangan ini dengan ini, jawabannya ada,” ujar Deolipa seraya menunjukkan surat kuasa.

Sebelumnya, Deolipa Yumara merespons pencabutan kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Olif, sapaan akrabnya, mengaku tidak ambil pusing atas pencabutan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

“Oh kalau tanggapan kan saya biasa aja. orang kita juga enggak punya apa-apa. Tanggapannya kan? Biasa aja lah. Hidup ini biasa,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut ia menilai pencabutan kuasanya terhadap Bharada E cacat formil. Namun, Olif mengaku dirinya tidak mempermasalahkan perkara tersebut.

“Ketika ada pemecatan oleh pihak Bareskrim atau pun oleh Bharada E, saya rasa itu cacat formal, nggak apa-apa,“ ujarnya

Pernah Diiming-imingi Rp 1 Miliar 

Yumara mengungkap mantan kliennya itu pernah diiming-imingi uang sebesar Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandawathi.

Uang tersebut dijanjikan kepada Bharada E agar tutup mulut dan tidak membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ya benar uang satu miliar itu diiming-imingi oleh Ferdy Sambo dan Putri kepada si Bharada E,” kata Deolipa.

“Itu tapi setelah kejadian ya, setelah atur-atur skenario,” ujarnya menambahkan.

Selain kepada Bharada E, Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan uang Rp1 miliar untuk tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga, KM.

Artinya, total ada Rp 2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Adapun uang tersebut, sambung Deolipa Yumara, diberikan dalam bentuk mata uang Dolar AS.

“Sambo sama Putri menjanjikan uang satu miliar kepada Richard, Rp500 juta kepada kuwat dan Rp 500 juta kepada Ricky dalam bentuk Dolar,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan bahwa uang tersebut rencananya akan diberikan setelah kasus ini berhasil dibungkam.

Artinya, para tersangka belum mendapatkan uang yang dijanjikan eks Kadiv Propam Polri dan istri.

“Setelah kejadian ada skenario pertama itulah yang tembak-menembak itu barulah ada cerita tentang pembagian iming-iming atau janji,” tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Bharada E, Putri Candrawathi Tidak Disetujui