Sidang Lanjutan Perkara, Adhan Dambea Sebut Keterangan Saksi Ahli ITE Sangat Normatif dan Netral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara kasus pencemaran nama baik antara Adhan Dambea dan Rusli Habibie kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, Rabu (6/7/2022).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Anggota Dewan Provinsi Gorontalo Adhan Dambea kepada Rusli Habibie, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, Rabu (6/7/2022).

Menanggapi keterangan saksi ahli, Adhan Dambea mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh ahli ITE, dalam persidangan tersebut adalah keterangan normatif dan berimbang sesuai keahliannya.

Adhan Dambea menilai, keterangan saksi sudah sesuai dengan aturan serta Undang- Undang.

“Kalau saya mengikuti penyampaian tadi, saya melihat penyampaiannya sangat normatif dan netral, tidak berpihak kemana mana. Dia menjelaskan apa yang dia tahu, sesuai keahliannya dan tidak mengandung muatan apa-apa,” ujar Adhan.

"Seperti pada penjelasanya sesuai dakwaannya, saya didakwa pasal 45 ayat 3, beliau menjelaskan saya tidak mendistribusikan. Kecuali saya yang panggil wartawan, berarti itu terlihat upaya menyebarluaskan,” imbuhnya.

Diketahui, Saksi Ahli dari bidang ITE tersebut adalah Denden Imadudin Soleh dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dari pantauan TribunGorontalo.com, Denden sempat menjelaskan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kominfo, Jaksa Agung, dan Kepolisian, yakni kasus persoalan pencemaran nama baik, yang berhubungan dengan kasus korupsi. Kasus korupsi harus didahulukan diproses, kemudian menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik tersebut.

Sebelumnya, pihak pengadilan telah memeriksa dua orang saksi Ahli dari penuntut umum yang masing masing terdiri dari saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa.

Sidang yang dipimpin oleh Hascaryo dan dua Hakim anggota Muh Fahmi Hary Nugroho, dan Irwanto itu akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak terdakwa. (*)