TRIBUNGORONTALO.COM, Bandung - Suryati (42), ibu dari Salsabila masih menunggu permintaan maaf dari keluarga Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Salsabila adalah korban tabrakan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto pada 8 Desember 2021 lalu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini, perlihatkan itikad baiknya. Itu sebetulnya harapan saya, semua keluarganya datang ke sini," kata Suryati kepada Kompas.com, di kediamannya, Selasa (7/6/2022).
Suryati mengatakan puas terhadap vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Kolonel Priyanto.
Ia mengikuti betul perkembangan kasus tersebut. Vonis yang ditetapkan pada hari ini pun tak luput dari pantauannya.
"Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup," kata dia.
Baginya, hukuman yang disematkan pada Kolonel Priyanto itu sudah cukup membuat dia dan keluarga tenang.
"Tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi ibu," jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Paman Salsabila, Deden Sutisna (41).
"Seumur hidup itu sudah pantas. Kkami sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," ujarnya.
Setelah Priyanto menerima vonis hari ini, kata Deden, semakin terlihat bahwa keluarga para tersangka tidak memiliki itikad baik.
Padahal, pernah ada kabar keluarga para tersangka mau datang untuk meminta maaf atau sekedar berbelasungkawa. Namun sayang, hingga saat ini masih tidak ada sama sekali.
"Cuma pihak keluarga dari semua tersangka, saya nilai tidak ada itikad baiknya. Katanya mau datang ke rumah sini, namun tidak ada," ungkapnya.
Deden mengatakan, jika memang ada itikad baik, dia dan keluarga besar membuka pintu selebar-lebarnya.
Namun, jika tidak lebih baik tidak perlu dipertemukan lagi.
Sebelumnya diberitakan, hari ini tersangka yang menewaskan dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kolonel Infanteri Priyanto, divonis hukuman seumur hidup.
Selain itu, dia juga dikeluarkan dari Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6/2022).
Adapun Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya
Hakim Militer Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel CHK Hanifan Hidayatullah menyampaikan hak-hak rawatan kedinasan dari Kolonel Inf Priyanto, akan dicabut setelah vonis yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Seperti diketahui, Kolonel Priyanto adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Bara
Usai vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dijatuhkan Hakim Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022) hari ini, kata dia, Priyanto masih nemiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding.
Namun demikian, Priyanto menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Jika putusan tersebut telah inkracht, maka akan dilakukan eksekusi terhadap vonis di antaranya dengan memberhentikan Priyanto secara administrasi oleh satuannya.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi mereka sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan usai sidang.
Selain itu, kata dia, Priyanto juga akan dipenjara di lapas sipil setelah putusan tersebut inkracht.
"Terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Salsabila Tunggu Permintaan Maaf dari Keluarga Kolonel Priyanto