TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Kolonel Priyanto, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta pada hari ini Selasa (24/5/2022).
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan agenda sidang hari ini adalah duplik atau jawaban dari pihak Priyanto atas replik yang dibacakan pihak Oditur Militer Tinggi dalam sidang sebelumnya.
Terkait waktu sidang, Wirdel mengatakan menyesuaikan dengan jadwal majelis hakim militer tinggi.
"(Agenda sidang) Duplik. (Waktunya) menyesuaikan dengan jadwal majelis hakim," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (23/5/2022).
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan sidang perkara tersebut akan ditunda hingga Selasa (23/5/2022).
"Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa menanggapi replik dari Oditur Militer atau menyusun duplik, sidang akan dilaksanakan Selasa tanggal 24 Mei 2022. Sidang ditunda," kata Faridah.
Dalam sidang tersebut, Wirdel menunjukkan inkonsitensi pernyataan dan kesimpulan dalam nota pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum Priyanto.
Wirdel mengatakan setelah membaca dan meneliti nota pembelaan diajukan tim penasehat hukum terdakwa dalam, dapat disimpulkan nota pembelaan terdakwa disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
Pertama, kata dia, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa Priyanto menyangkal keterangan saksi 4 sampai saksi 12 yang menerangkan bahwa Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
"Sesuai fakta yuridis hanya keterangan saksi 4, 5, 6 dan 7 lah yang menerangkan bahwa Saudara Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan," kata Wirdel.
Kedua, kata Wirdel, pada halaman 33, tim penasehat hukum Priyanto menyatakan karena dakwaan Oditur Militer Tinggi disusun secara kumulatif, maka karena dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Akan tetapi, kata dia, pada halaman 33 alinea kedua tim penasehat hukum Priyanto mwmohon majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 328 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tanpa menyebutkan pasal 181 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," lanjut Wirdel.
Sebagaimana uraian fakta yang disampaikannya, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya
Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami.
"Sehingga oditur militer tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.
Perlu Banyak Waktu untuk Kembalikan Kolonel Priyanto
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.
Menurutnya, jika dilihat dari fakta persidangan Priyanto diketahui telah empat tahun dibekali di pendidikan akademi dan 28 tahun berdinas.
"Nyatanya jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia sehingga perlu banyak waktu untuk pembinaan, untuk mengembalikan kolonel Priyanto itu," kata dia usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
Sebagaimana uraian fakta yang disampaikan dalam replik yang dibacakan di persidangan, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya.
Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan.
"Sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.
Dalam sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek non yuridis dalam perkara Priyanto.
Penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, dalam nota pembelaan yang disampaikannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengatakan bahwa penjatuhan hukuman terhadap prajurit bukan semata-mata untuk menghukum.
Akan tetapi, lanjut dia, penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajurit yang memiliki nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Perkara yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, kata dia, memang merupakan perkara yang menonjol dan menarik perhatian publik setidaknya dalam beberapa bulan terakhir.
Upaya untuk menghukum Priyanto, kata Aleksander, pada dasarnya telah terjadi sejak diunggahnya video peristiwa di media sosial.
Priyanto, lanjut dia, seolah telah dihukum terlebih dahulu tanpa adanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kata dia, trial by the press dan tekanan masyarakat seolah hanya menunjukkan Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Ajmad Soleh sebagai pembunuh keji yang telah membuang jenazah korban.
"Secara ksatria terdakwa telah mengakui perbuatannya dan siap untuk menanggung semua perbuatan yang terdakwa lakukan. Akan tetapi apakah terdakwa harus menanggung suatu akibat dari perbuatan yang tidak dilakukannya?" kata Aleksander di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Sidang Duplik Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta