KPK Selamatkan Rp 203,29 Miliar Uang Negara Sepanjang 2021

Penulis: Lodie Tombeg
Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Sebanyak Rp 203,29 miliar, uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada negara sepanjang tahun 2021.

Penyelamatan uang negara itu disampaikan Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

“Dari hasil kerja tahun ini KPK telah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar,” kata Ghufron. Ghufron menjelaskan PNBP tersebut didapatkan dari empat sumber. Pertama, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp 1,67 miliar.

Baca juga: Ketua KPK Ucapkan Selamat Natal, Cinta Kasih Kristus Gerakkan Persaudaraan

Kedua, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp 166,48 miliar.

“Tiga pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar,” ucap dia. Terakhir, lanjut Ghufron, sumber dari pendapatan lainnya yakni Rp 10,51 miliar.

Selain itu Ghufron mengungkapkan bahwa KPK telah menggunakan 95,5 persen total anggaran tahun 2021 atau sebesar Rp 1,001 triliun dari pagu anggaran senilai Rp 1,048 triliun.

“Capaian itu telah melewati angka yang ditargetkan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kinerja penganggaran sebesar 95 persen,” pungkasnya. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 2021, KPK Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 203,29 Miliar"