Gaji PNS 2025

Siap-Siap! PNS Dapat 3 Bonus Tambahan Saat Gajian Awal Agustus 2025

Kabar gembira ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Editor: Minarti Mansombo
Freepik
GAJI -- Aturan tersebut mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025 dan menyertakan ketentuan tambahan dana di luar gaji pokok dan tunjangan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Awal bulan Agustus 2025 akan menjadi momen spesial bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, selain gaji bulanan yang biasa diterima, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan tiga tambahan dana sebagai bonus gajian yang akan cair per 1 Agustus 2025.

Kabar gembira ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Aturan tersebut mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025 dan menyertakan ketentuan tambahan dana di luar gaji pokok dan tunjangan.

Pasalnya, di pencairan gaji PNS per 1 Agustus 2025 besok adalah akan adanya 3 tambahan dana lho diluar gaji pokok dan tunjangan sesuai kesepakatan dari Sri Mulyani.

Jadi, saat pencairan gaji PNS dilakukan besok awal Agustus, para PNS akan mendapatkan gaji dengan 3 tambahan dana tersebut lho.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 01 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani ternyata telah resmi menetapkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.

PMK Nomor 39 Tahun 2024 merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani terkait dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2025.

Sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani sepakat bahwa terdapat 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan.

Lantas, apa saja 3 tambahan dana untuk para PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang akan cair tanggal 1 Agustus 2025 besok? Ini dia informasi selengkapnya.

3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025

Tribuners, dari kesepakatan Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, 3 komponen tambahan dana tersebut meliputi uang lembur, uang makan lembur serta biaya paket data dan komunikasi.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Agustus 2025! Ini Jadwal dan Syaratnya

berikut 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan lengkap dengan besarannya:

Uang Lembur

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang lembur akan diberikan sebagai biaya kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat bahwa PNS akan menerima uang lembur apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.

Baca juga: Sugiono Diisukan Gantikan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Gerindra, Namanya Tak Lagi Disebut

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved