Beras Oplosan

Waspada! Sania, Topi Koki, Ayana Masuk 212 Merek Beras Oplosan yang Diumumkan Mentan, Ini Daftarnya

Mentan RI mengumumkan ada 212 merek beras oplosan. Ratusan merek tersebut bahkan sudah beredar luas di pasaran. Berikut 10 beras yang termasuk di dala

Kolase Tribunnews
DUGAAN BERAS OPLOSAN - Beras kemasan yang diduga merupakan beras oplosan yang diduga dijual di jaringan minimarket. Ini 10 daftar beras yang masuk dalam list. 

TRIBUNGORONTALO,COM -- Kementerian Pertanian (Mentan) RI mengumumkan ada 212 merek beras oplosan.

Ratusan merek tersebut bahkan sudah beredar luas di pasaran.

Beras oplosan tersebut merupakan beras biasa bahkan beras SPHP yang kemudian dikemas dalam kemasan yang premium.

Alhasil permainan harga pun berlaku.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces Hari Ini 13 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa. 

Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg. 

"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).

Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun. 

"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir Rp100 triliun," tegasnya. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini 13 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi. 

"Ini terjadi setiap tahun. Kalau kita akumulasi dalam 10 tahun, nilainya bisa tembus Rp 1.000 triliun," ungkap Amran.

Amran sudah melaporkan temuan itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diproses lebih lanjut. 

"Semuanya ini yang 212 merek kami sudah kirim ke pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat," katanya. 

Baca juga: Dana PIP 2025 Sudah Cair! Siswa Bisa Tarik Langsung di ATM, Ini Besaran dan Cara Penarikannya

Amran mengaku juga sudah menerima laporan bahwa pemeriksaan terhadap 212 merek tersebut sudah dimulai pada Kamis (10/7/2025). 

"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," imbuhnya.

Ia pun berharap perusahaan di balik merek-merek itu bisa ditindak tegas karena merugikan masyarakat. 

Amran juga berjanji akan segera mengumumkan merek-merek beras oplosan itu secara bertahap. 

Ia akan mengumumkan merek itu setelah selesai diperiksa dan terbukti tidak memenuhi standar. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries Taurus Gemini Hari Ini 13 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Amran berharap, informasi mengenai merek beras oplosan ini dapat menjadi pedoman bagi warga ketika membeli beras.

"Kepada seluruh saudara, nanti mudah-mudahan ini kami munculkan secara bertahap yang diperiksa. Kami munculkan merek yang tidak sesuai standar," ungkap Amran.

"Mohon kepada pembeli perhatikan merek yang dimunculkan di media. Itu nanti kami munculkan secara bertahap. Kami harap ini diketahui seluruh masyarakat Indonesia supaya tidak tertipu dengan mereknya," lanjutnya.

Di sisi lain ia juga mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk menjual beras yang sesuai standar, baik secara kualitas maupun kuantitas. 

"Kami sudah terima laporan tanggal 10 Juli dua hari lalu itu telah mulai pemeriksaan. Kami berharap ini ditindak tegas," ujarnya. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Hari Ini 13 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

"Kepada saudara di seluruh Indonesia, jangan lakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang ditentukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengakui melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras terkait dugaan praktik kecurangan pada Kamis (10/7/2025) lalu. 

Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. 

"Betul (dalam proses pemeriksaan)," ujar Helfi kepada wartawan. 

Adapun empat produsen beras yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik kecurangan itu adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group.

Dihubungi terpisah, salah satu produsen beras yang diperiksa Bareskrim, yakni PT Sentosa Utama Lestari (SUL)/Japfa Group, mengatakan akan mendukung penuh proses yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang. 

"Kami percaya proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional," urai Kepala Divisi Unit Beras PT SUL, Carlo Ongko saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Carlo, PT SUL menyatakan seluruh operasional bisnis dan distribusi beras mereka dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku. 

Pihaknya juga memiliki pengawasan internal yang dilakukan secara berkala dan ketat, termasuk dalam aspek takaran, kebersihan, serta pelabelan produk.

PT SUL kata dia, juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kepatuhan hukum. 

"Kami telah dan akan terus bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh tim Satgas Pangan Nasional," paparnya.

Carlo mengatakan PT SUL masih menunggu hasil akhir dari proses pemeriksaan yang berlangsung, namun tetap terbuka terhadap evaluasi dan tetap secara rutin melakukan langkah perbaikan

Daftar 10 Merk Beras Tidak Sesuai Regulasi:  

  1. PT WG: Sania, Sovia, Fortune, Siip 
  2. PT FSTJ : Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos 
  3. PT BPR : Raja Platinum, Raja Ultima 
  4. PT UCI  Larisst, Leezaat
  5. PT BPS Tbk : Topi Koki 
  6. PT BTLA : Elephas Maximus, Slyp Hummer 
  7. PT SUL /JG : Ayana 
  8. PT SJI : Dua Koki, Beras Subur Jaya 
  9. CV BJS  : Raja Udang, Kakak Adik 
  10. PT JUS : Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved