Berita Nasional

Sering Disepelekan, Ternyata 4 Faktor Ini yang Buat BPJS Kesehatan Tiba-tiba Jadi Non-Aktif

Ada empat faktor penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif. Namun, hal itu ternyata sering disepelekan oleh peserta BPJS.

tribun batam/Luthfia Ayu Azanella dan tangkap layar ponsel
STATUS BPJS - Ilustrasi kartu BPJS (Kiri) dan Aplikasi Mobile JKN (kanan) - Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada empat faktor penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif.

Namun, hal itu ternyata sering disepelekan oleh peserta BPJS.

Sehingga kadang banyak yang kaget tiba-tiba BPJS kesehatan ketika digunakan dalam keadaan nonaktif.

Dilansir dari Kompas.com, Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah secara tiba-tiba menjadi non-aktif. 

Status BPJS Kesehatan perlu dipastikan aktif supaya peserta bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan. 

Kondisi ini bisa dialami peserta dari berbagai segmen, mulai dari peserta mandiri, pekerja penerima upah (PPU), atau peserta bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

 Lalu, apa saja penyebab BPJS Kesehatan tiba-tiba non-aktif? Ba

4 penyebab BPJS Kesehatan tiba-tiba non-aktif 

Kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Rizzky Anugerah menjelaskan empat penyebab BPJS Kesehatan tiba-tiba non-aktif. 

Apa saja penyebabnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

1. Melanjutkan pendidikan 

Status BPJS kesehatan bisa berubah menjadi tidak aktif karena peserta melanjutkan pendidikan. 

Hal tersebut dapat dialami oleh peserta berusia lebih dari 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan tetap menjadi tanggungan orangtua di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

2. Menunggak iuran 

Faktor lain yang menyebabkan status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah peserta menunggak iuran. 

Merujuk aturan BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran paling lambat sebelum tanggal 10 pada bulan yang baru. 

3. Baru menyelesaikan pendidikan 

Status BPJS Kesehatan non-aktif juga bisa disebabkan oleh peserta yang baru saja menyelesaikan kuliah di universitas sebelumnya. 

Hal tersebut terjadi karena peserta pada kategori tersebut merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah Umum (PPU). 

4. Menunggak iuran tapi belum bisa melunasi tunggakan

Iuran yang belum dibayar ditambah tunggakan yang tidak segera dilunasi juga bisa membuat status BPJS Kesehatan tiba-tiba tidak aktif. 

Cara mengaktifkan status BPJS Kesehatan yang non-aktif 

Peserta yang mendapati status BPJS Kesehatan tidak aktif perlu mengurusnya supaya bisa mengakses layanan kesehatan. 

Berikut cara mengaktifkan status BPJS Kesehatan yang non-aktif: 

1. Mengaktifkan status BPJS Kesehatan karena melanjutkan pendidikan 

Menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor Pandawa di 08118165165. 

Peserta bisa menggunakan fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan" lalu memasukkan data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir. 

Status BPJS Kesehatan akan langsung aktif setelah peserta menyelesaikan proses tersebut. 

2. Mengaktifkan status BPJS Kesehatan karena menunggak iuran 

Peserta yang status BPJS Kesehatan non-aktif karena menunggak iuran diimbau untuk menyelesaikan kewajibannya. 

Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

3. Mengaktifkan status BPJS Kesehatan karena baru menyelesaikan pendidikan 

Peserta bisa mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi mandiri untuk kembali mengaktifkan status. 

Proses mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor 08118165165.

4. Mengaktifkan status BPJS Kesehatan karena menunggak iuran tapi belum bisa melunasi tunggakan 

Peserta bisa mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda. 

Rehab adalah program yang memberi keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran agar bisa membayar iuran secara bertahap. Peserta bisa mendaftar Rehab melalui aplikasi Mobile JKN atau care center 165. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved