Minggu, 8 Maret 2026

Informasi Taspen

Catat! Gaji Pensiunan PNS Bulan Juli Bisa Tertunda Jika Belum Otentikasi, Ini Cara Melakukannya

Ada kabar penting bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pencairan gaji bulanan mereka

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Catat! Gaji Pensiunan PNS Bulan Juli Bisa Tertunda Jika Belum Otentikasi, Ini Cara Melakukannya
freepik
AUTENTIFIKASI TASPEN -- Peserta Taspen diminta autentifikasi agar pencairan tak terhambat. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ada kabar penting bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pencairan gaji bulanan mereka.

PT Taspen, sebagai penyalur gaji pensiun, mengingatkan bahwa penundaan pencairan dana pensiun bulan Juli 2025 dapat terjadi jika ada pensiunan yang belum melakukan otentikasi data.

Informasi ini disampaikan langsung oleh akun Instagram resmi Taspen pada Kamis (19/6/2025).

Penundaan ini akan menjadi masalah berkelanjutan jika pensiunan tidak segera melakukan perbaikan.

Otentikasi: Kunci Pencairan Gaji Tepat Waktu

Penundaan penyaluran gaji pensiunan PNS ini disebabkan oleh pensiunan yang belum melakukan otentikasi.

Otentikasi adalah proses verifikasi data yang sangat penting untuk memastikan gaji pensiun diterima tepat waktu dan oleh penerima yang berhak.

Taspen dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan menunda pembayaran dana pensiun hingga proses otentikasi berhasil dilakukan.

Jadi, otentikasi merupakan salah satu hal yang paling krusial jika Anda tidak ingin terlambat menerima gaji pensiun Anda.

Cara Melakukan Otentikasi Melalui Aplikasi Andal by Taspen

Untuk melakukan verifikasi data ini, para pensiunan PNS dapat menggunakan aplikasi resmi Andal by Taspen.

Saat melakukan otentikasi data, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan pencahayaan yang memadai.

Hal ini penting agar seluruh proses verifikasi data dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Setelah berhasil melakukan otentikasi data, para pensiunan PNS dapat kembali menerima gaji mereka tepat waktu setiap bulannya.

Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan

Besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS setiap bulannya bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja mereka.

Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS:

Golongan I:Ia: Rp1.748.000 hingga Rp2.062.000
Ib: Rp1.748.000 hingga Rp2.127.000
Ic: Rp1.748.000 hingga Rp2.165.000
Id: Rp1.748.000 hingga Rp2.256.000

Golongan II:IIa: Rp1.748.000 hingga Rp2.833.000
IIb: Rp1.748.000 hingga Rp2.953.000
IIc: Rp1.748.000 hingga Rp3.378.000
IId: Rp1.748.000 hingga Rp3.428.000

Golongan III:IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Golongan IV:IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
 IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
 IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
 IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
 IVe: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved