Pemkab Gorontalo
Nama-nama Dewan Pengawas RS MM Dunda Limboto Dikukuhkan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, resmi mengukuhkan tiga anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, resmi mengukuhkan tiga anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda Limboto di Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/6/2025).
Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 318/32/VI/2025.
Tiga sosok yang dikukuhkan masing-masing adalah Samid Hemu sebagai ketua, serta dr. Jeinfer Rivian Lestyorini Bobihu dan Arman Mahmud sebagai anggota.
Mereka akan bertugas untuk masa jabatan periode 2023–2028.
Bupati Sofyan Puhi menjelaskan bahwa pengukuhan Dewan Pengawas ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap BLUD memiliki dewan pengawas dari unsur pejabat eselon III, khususnya di bidang keuangan dan kesehatan, serta tokoh masyarakat.
“Dewas sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat. Maka, kita lakukan rekrutmen baru. Sekarang yang dilantik ini terdiri dari dua unsur dinas dan satu tokoh masyarakat,” ujar Sofyan saat diwawancarai TribunGorontalo.com
Dewan Pengawas BLUD bertugas mengawasi kinerja keuangan dan non-keuangan rumah sakit, memantau pelaksanaan rencana kerja, serta memberikan nasihat dan rekomendasi kepada pejabat pengelola rumah sakit.
Mereka juga memantau tindak lanjut hasil evaluasi kinerja serta hasil audit pemeriksaan eksternal.
“Dewan pengawas ini bukan untuk masuk ke teknis rumah sakit, tapi mendampingi manajemen, pengelolaan keuangan, dan sumber daya manusia,” tambah Sofyan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap tahun dewan pengawas akan menyampaikan evaluasi langsung kepada pemilik rumah sakit, yakni Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan Peraturan Bupati, para anggota dewan pengawas juga akan mendapatkan honorarium.
Ketua menerima honor sebesar Rp3.500.000 per bulan, sementara anggota masing-masing menerima Rp3.250.000.
Ketiga dewan pengawas yang baru dikukuhkan diharapkan dapat menjadi mitra strategis RSUD M.M. Dunda dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan dan tata kelola manajemen rumah sakit. (*) ADV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DEWAS-RS-DUNDA-Moment-Bupati-Gorontalo-Sofyan-Puhi.jpg)