Tambang Raja Ampat

Nama-nama Perusahaan Tambang Nikel yang Izinnya Dicabut Atas Instruksi Presiden Prabowo

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribunnews/Greenpeace Indonesia
PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL - Potret Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 4 perusahaan nikel dicabut izin usahanya oleh pemerintah RI. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Izin empat perusahaan tambang nikel dicabut oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami kerusakan lingkungan diduga disebabkan empat perusahaan nikel di Raja Ampat.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya telah menyegel perusahaan tambang tersebut.

"Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangnya kurang hati-hati," ungkap Hanif dalam keterangannya.

Dijelaskan Hanif, KLH pun tengah mengambil sampel dari lokasi penambangan.

KLH juga meminta keterangan ahli soal kerugian maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan di Raja Ampat.

Meski demikian, Hanif menyatakan, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran. 

"Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama," terangnya.

Empat IUP tambang nikel yang dicabut tersebut, satu di antaranya PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran.

Sementara itu, satu-satunya IUP perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk.

Baca juga: Diisukan Milik Jokowi, Terungkap Pemilik Kapal JKW dan Dewi Iriana Pengangkut Nikel Raja Ampat

Hal tersebut, disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. 

"Dengan pertimbangan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (tambang nikel) yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.

"Dan saya, langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis, Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kehutanan, untuk kita melakukan pencabutan."

"Jadi, mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," lanjutnya. 

Berikut daftar IUP empat perusahaan tambang nikel yang dicabut pemerintah:

- PT Anugerah Surya Pratama

- PT Nurham

- PT Mulia Raymond Perkasa

- PT Kawei Sejahtera Mining

Ketika disinggung terkait alasan pencabutan IUP tersebut, Bahlil menjelaskan ada beberapa pertimbangan pemerintah. 

"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut," jelasnya. 


Bahlil menekankan, pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan dari Presiden berdasarkan keputusan rapat pemerintah.

 

(TribunGorontalo.com/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 4 Perusahaan yang Izin Tambangnya di Raja Ampat Dicabut

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved