Sekolah Gratis Indonesia
Diketok MK! Pemerintah Diminta Gratiskan Pendidikan SD-SMP baik Negeri dan Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, h
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENERIMAAN-SISWA-Potret-siswa-sekolah-dasar-yang-sedang-berbaris.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Perlu diketahui, dalam UU Sisdiknas, pendidikan dasar 9 tahun mencakup Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sejenisnya.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Adapun bunyi pasal tersebut kini harus dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Ia mengutip Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Guntur menyoroti bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar cenderung hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, faktanya banyak anak yang menempuh pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk sekolah swasta dan madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas menyebutkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama pembiayaan tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus diartikan sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa adanya diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama masih dalam kerangka wajib belajar 9 tahun.
Alasan Digratiskan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah progresif untuk mengatasi kesenjangan akses pendidikan di Indonesia.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, Selasa (27/5/2025), MK memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, mencakup SD hingga SMP, harus digratiskan di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Putusan ini dilatarbelakangi oleh pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya secara eksplisit menyebutkan bahwa kewajiban belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.
Hakim Enny Nurbaningsih memberikan ilustrasi data tahun ajaran 2023/2024 yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan daya tampung.
Sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
Data ini memperjelas bahwa meskipun negara telah berupaya menyelenggarakan pendidikan dasar gratis melalui sekolah negeri, masih terdapat banyak peserta didik yang tidak tertampung dan harus bergantung pada sekolah swasta dengan konsekuensi membayar biaya pendidikan.
”Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut,” tutur Enny.
Oleh karena itu, melalui putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus diartikan sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama masih dalam kerangka wajib belajar 9 tahun, terutama mengingat adanya keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.