Berita Viral

Viral! Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Pakai Minyak Babi Tanpa Label Non-Halal!

Ayam Widuran di Solo ini ternyata tidak halal. Padahal ayam ini selalu ramai didatangi oleh pembeli.

IG @ayamgorengwiduransolo/TribunSolo Ahmad Syarifudin/Google
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo. Viral di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ayam Widuran di Solo ini ternyata tidak halal.

Padahal ayam ini selalu ramai didatangi oleh pembeli.

Setelah dicari tahu ternyata kuliner ini mengandung minyak babi.

Dilansir dari Tribunnews.com, Viral di media sosial, Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam setelah mengeluarkan label non-halal pada produk mereka.

Baca juga: Indonesia di Urutan Kelima! Inilah 10 Negara dengan Tingkat Merokok Tertinggi di Dunia

Sejak berdiri pada tahun 1973, warung ini tidak pernah mencantumkan label tersebut hingga baru-baru ini.

Padahal, pemerintah telah mewajibkan produk makanan, minuman, jasa sembelih, dapur hingga restoran wajib memiliki sertifikat halal.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Adapun kehalalan bukan hanya dilihat dari hasil produk saja tetapi proses pembuatannya.

Restoran harus memastikan bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen harus halal dan suci.

Berikut cara mudah mengetahui restoran memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI):

Baca juga: Siap-Siap! Ini Daftar Bantuan yang Bakal Digelontorkan Pemerintah pada Juni 2025

1. Telusuri di Website

Masyarakat bisa membuka website https://halalmui.org

Kemudian, masuk pada menu layanan Cari Produk Halal

Masukan kata kunci pencarian pada kolom yang tersedia

Pastikan data atau kata kunci yang dimasukkan sudah benar

Tunggu sesaat, informasi mengenai produk halal yang dicari akan muncul

Jika tidak ada informasi apapun yang muncul atau kosong, maka produk yang dicari belum terdaftar pada database sertifikat halal dari MUI 

Baca juga: Sidang Isbat Idul Adha 2025 Dilaksanakan Besok! Ini 114 Titik Lokasi Pemantauan Hilal di Indonesia

2. Cek di Aplikasi

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Halal MUI via playstore dan apple store

Pilih menu layanan Cari Produk Halal

Masukan kata kunci atau nama restoran dan pastikan dengan benar

Aplikasi akan memunculkan informasi apakah restoran tersebut halal tahu tidak
 
3.Periksa Logo Halal di Restoran

Baca juga: Gegara Belum Dapat Kamar di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Mengadu ke KDM, Videonya Viral

Masyarakat bisa mengetahui dengan mencari tahu logo halal yang terpajang di restoran tersebut atau pada menu

Logo yang terpampang harus jelas dengan desain dan warna ungu yang khas

Jika masih ragu, konsumen bisa menanyakan langsung kepada pemilik atau pelayan terkait sertifikat halal restoran termasuk juga menu yang disajikan. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved