Ijazah Palsu

Purnawirawan Jenderal Bintang 3 Meragukan Ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Dari tayangan Suara Rakyat disiarkan YouTube iNews pada Selasa (6/5/2025), Letjen Soharto memiliki alasan tersendiri meragukan almamater Gibran.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
IJAZAH PALSU-Purnawirawan Jenderal Bintang 3 Meragukan Ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Mantan Komandan Korps Marinir (Dankormar), Letjen TNI (Purn) Suharto. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Belum selesai soal Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, publik kembali dihebohkan dengan keraguan Jenderal bintang tiga soal ijaza Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tak main-main, keraguan tersebut dilontarkan oleh purnawirawan jenderal bintang tiga.

Mantan Komandan Korps Marinir (Dankormar), Letjen TNI (Purn) Suharto.

Mengutip dari tayangan Suara Rakyat disiarkan YouTube iNews pada Selasa (6/5/2025), Letjen Soharto memiliki alasan tersendiri meragukan almamater Gibran.

Bahkan ia turut membawa-bawa anaknya yang lebih tua dari wapres menempuh pendidikan di sekolah yang sama dengan sulung Jokowi.

Demikian protesnya tersebut tak lain mengungkap dukungan atas usulan ratusan purnawirawan TNI dalam pemakzulan Gibran melalui MPR.

Pernyataannya yang menyinggung pendidikan Gibran adalah tatkala mencari ilmu di Australia.

“Gibran sangat jauh dengan anak saya. Tua anak saya. Katanya (Gibran) punya ijazah di UTS (University of Technology Sydney). Anak saya S-2 di UTS. Saya sampai coba (bilang) cari sana ada enggak nama itu? Tidak ada," tegasnya.

Selain itu, Letjen Suharto juga menyampaikan keinginan penggantian wakil presiden semata karena perhatiannya terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Suharto berpandangan, usulan tersebut didasari rasa sayang para purnawirawan kepada presiden.

“Kami usulkan dia (Gibran) untuk dilengserkan karena kami sayang dengan Prabowo,” kata Suharto.

“Saya inginnya tetap Prabowo silahkan jadi Presiden.”

Baca juga: Jangan Kaget! Harga Mainan Barbie dan Hot Wheels Bisa Jadi Lebih Mahal, Ini Biang Keladinya!

Suharto mengatakan sebenarnya dia sudah menyiapkan resume mengenai bagaimana kesalahan sampai-sampai Gibran bisa diangkat menjadi wapres. Namun, dia lupa membawanya ke acara itu.

Adapun sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya Jenderal (Purn.) TNI Fachrul Razi, Jenderal (Purn.) TNI Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn.) TNI Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) TNI Hanafie Asnan, hingga Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno.

Ada delapan sikap yang sudah disepakati Forum Purnawirawan TNI, yaitu sebagai berikut.

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Ijazah Jokowi

Bareskrim Polri mulai menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya sudah periksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan. 

"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Djuhandani mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.

Adapun saksi yang diperiksa yakni pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.

Lalu, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan Magnitudo 2,1 mengguncang wilayah Sulawesi Indonesia 

"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen itu.

"Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tabun 1985," jelasnya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas aduan tersebut.

Jokowi Tunjukkan ke Polisi Ijazah SD hingga Kuliah

Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jokowi membawa ijazah pendidikan formalnya, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kuliah, untuk diperlihatkan kepada polisi.

"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM. semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Soal ijazahnya itu, Jokowi mempersilahkan polisi memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.

"Kalau diperlukan, ya silahkan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," ungkapnya.

Yakup mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup, Rabu.

Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Lantas, apa alasan Rismon masih menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu?

Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.

Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Kamis 8 Mei 2025: Turun Tipis jadi Rp1.953.00 Per Gram

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jokowi hingga sekarang tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.

Dia mengatakan tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."

"Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved