Ijazah Palsu Jokowi

UGM Cuma Perlu Lakukan Ini Supaya Jokowi Bebas Tudingan Ijazah Palsu

Universitas Gadjah Mada dinilai memiliki peran krusial dalam melepaskan Joko Widodo (Jokowi) dari tudingan ijazah palsu.

|
Editor: Fadri Kidjab
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Skripsi dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Adapun muncul tudingan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah palsu. UGM hingga teman angkatan Jokowi pun langsung memberikan bantahan. Jokowi tidak merasa terganggu dengan isu ijazahnya yang dituduh palsu, menurut dia itu fitnah murahan yang diulang-ulang. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Universitas Gadjah Mada dinilai memiliki peran krusial dalam melepaskan Joko Widodo (Jokowi) dari tudingan ijazah palsu.

Melansir dari Tribunnews.com, Jumat (2/5/2025), Abdul Fickar Hadjar selaku pakar hukum pidana Universitas Trisakti, mengatakan Jokowi perlu meyakinkan masyarakat terkait keabsahan ijazah kuliahnya.

Salah satu jalan terbaik yakni melalui keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai instansi yang disebut menerbitkan ijazah Jokowi.

"Karena itu dibutuhkan selain saksi-saki fakta termasuk instansi yang mengeluarkan ijazah Pak Jokowi, juga bukti-bukti keterangan tertulis dari instansi yang menerbitkan serta keterangan ahli untuk menilainya," ucap Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/5/2025).

Fickar meyakini, UGM dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi, dengan cara menunjukkan dokumen fisik.

Sebab, ia menjelaskan, setiap ijazah yang diterbitkan kampus tertentu, sudah pasti didaftarkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

"Karena setiap ijazah itu diarsipkan dan diaftarkan ke Dikbud. Jadi kalau memang benar ada, pasti ada arsip copy di Dikbud," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).

Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.

Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.

"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.

"kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.

"Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear," tuturnya.

Baca juga: KPU Gorontalo Utara Optimis Tiada PSU Kedua meski Ada Gugatan Roni Imran - Ramdhan Mapaliey ke MK

Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi, Rabu (23/4/2025).

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyebut empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu.

Ketika ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

“Ya, bisa jadi (mantan menteri)” ungkapnya.

Rusdiansyah menuturkan, bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.

Lalu, pihak Pemuda Patriot Nusantara menilai jika penghasutan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," terang Rusdiansyah.

Sebagai informasi, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved