Berita Viral
Fakta-fakta Joki UTBK di Universitas Sumatera Utara Tertangkap, Berawal dari Penemuan KTP Palsu
Sejumlah fakta terungkap dalam kasus joki Ujian Tertulis Berbais Komputer (UTBK).
TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus joki Ujian Tertulis Berbais Komputer (UTBK).
Melansir dari Tribun-Medan.com, polisi telah menangkap tiga pelaku.
Berikut fakta-fakta penangkapan joki pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.
Identitas pelaku
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang, mengungkap identitas para pelaku.
Dari ketiga pelaku tersebut, dua orang berstatus mahasiswa, dan satunya lagi bekerja di bidang swasta.
Adapun ketiga joki UTBK itu antara lain Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20) dan Achmad Hanif Mufid (26).
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Rustam Akili Meninggal Dunia - Janji Gubernur Gorontalo untuk Buruh
Kronologis Penangkapan
Penangkapan ketiga joki UTBK ini bermula dari pelaksanaan ujian yang diadakan pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Saat itu, sekuriti USU memeriksa setiap identitas calon peserta.
Namun, ketika memeriksa identitas para pelaku, ditemukan adanya KTP palsu.
Dari sinilah ketiga pelaku joki UTBK itu ditangkap.
Menurut pengakuan para joki ini, mereka dikendalikan oleh tersangka Naufal.
Saat itu tersangka Naufal berada di Hotel Odua Jalan Dr Mansyur untuk memantau jalannya ujian.
Atas pengakuan itu, sekuriti kemudian membawa ketiga joki UTBK ini ke Hotel Odua.
Sekuriti kemudian turut mengamankan Naufal, dan menyerahkan para pelaku ke Polsek Medan Baru.
Dari penuturan polisi, Naufal ini awalnya berkenalan dengan seseorang bernama Raka di media sosial.
Siapa Raka tersebut, polisi tak menjelaskannya lebih rinci.
Setelah berkenalan dengan Raka, Naufal diimingi pekerjaan untuk menjadi joki UTBK dengan tawaran yang menggiurkan.
Karenanya, Naufal kemudian merekrut tiga orang lainnya untuk dijadikan joki UTBK.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Selly Yanti akan menggantikan calon mahasiswa bernama Alaniz Hafidza Wardanta.
Kemudian, tersangka Khayla Rifi Athalillah menggantikan calon mahasiswi bernama Nayla Afrilia Fahlefi.
Dan tersangka Achmad Hanif Mufid menggantikan calon mahasiswa bernama Muhammad Andriansyah Effendy.
Menurut data di kepolisian, calon mahasiswa yang digantikan para pelaku ini diduga berasal dari luar Sumatera Utara.
Sebab, ada beberapa dokumen yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa berasal dari Bengkulu, Jawa Tengah dan Banjarmasin.
Adapun dokumen yang disita polisi yakni tiga lembar KTP, kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu atas nama Nayla Afrilia Fahlefi.
Kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten Provinsi Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.
Lalu satu lembar foto copy ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa sosok Raka yang memberi perintah pada Naufal.
Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 264 dan 263 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah delapan tahun penjara.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari sosok Raka, yang diduga memberikan perintah kepada Naufal dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Joki UTBK di Kampus USU Dapat Upah Rp 10 Juta, Pakai Kacamata Khusus Lakukan Kecurangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.