Perjadis Pemkot Gorontalo
BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Gorontalo Marten Taha 2 Jam Diperiksa Kejati Gorontalo soal Perjadis
Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Kamis (24/4/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PERDIS-Eks-Wali-Kota-Gorontalo-Marten-Taha-usai-diperiksa-Kejati-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Kamis (24/4/2025).
Ini merupakan kali kedua Marten hadir untuk diperiksa setelah sebelumnya absen dari panggilan pertama pekan lalu.
Berdasarkan pantauan TribunGorontalo.com, Marten tiba di kantor Kejati Gorontalo sekitar pukul 09.00 Wita dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.50 Wita.
Selama lima jam berada di sana, ia dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas tahun anggaran 2022/2023.
Baca juga: STQ Kota Gorontalo Siap Digelar, Wali Kota Adhan Dambea Tinjau dan Ajak Warga Ramaikan
“Terkait perjalanan dinas tahun 2022/2023 ya,” ujar Marten singkat saat keluar dari ruang pemeriksaan bidang pidana khusus (pidsus).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam dua sesi.
“Saya mulai diperiksa dari pukul 11.00 sampai 12.00 Wita, kemudian istirahat dan dilanjutkan kembali dari pukul 13.00 hingga sekarang (14.50 Wita),” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah pertanyaan dan materi yang disampaikan penyidik, Marten enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Tanya saja sama Pak Alfian (penyidik Kejati Gorontalo),” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan bahwa pemanggilan Marten merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Baca juga: Jadwal KM Binaiya Kapal Pelni April 2025: Hari Ini Masih dalam Perjalanan dari Benoa ke Bima
“Iya, benar. Kami memanggil sembilan pejabat tinggi Pemkot Gorontalo untuk memberikan keterangan terkait perjalanan dinas,” kata Dadang.
Ia menyebut, selain Marten Taha, ada beberapa nama penting lainnya yang turut dipanggil, termasuk mantan Wakil Wali Kota Ryan Kono, Sekretaris Daerah, Ismail Madjid, serta Asisten I, II, dan III.
"Sudah ada beberapa kepala dinas yang kita periksa sebelumnya," tegas dadang
Meski belum membeberkan detail materi pemeriksaan, Dadang memastikan kasus ini sedang dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi dan pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat.
Sekda Ikut Dimintai Keterangan
Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Selasa (15/4/2025) ternyata belum mengarah pada keterlibatan langsung dalam dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadis).
Kehadiran Ismail di kantor Kejati hanya dalam kapasitas memberikan klarifikasi.
Ismail dimintai keterangan pada Selasa pagi (15/4/2025) sekitar pukul 08.30 Wita di Kantor Kejati Gorontalo.
Ismail saat itu menggunakan mobil Inova Hybrid dengan pelat nomor DM 1224 AR.
Ia bahkan masih mengenakan seragam dinas ASN berwarna cokelat dan buru-buru ke dalam ruangan.
Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, juga mengonfirmasi bahwa Kejati telah melayangkan surat pemanggilan kepada sembilan pejabat tinggi Pemkot Gorontalo untuk dimintai keterangan.
“Ada sejumlah pejabat yang sedang kami klarifikasi. Ini bagian dari proses pendalaman informasi oleh Kejati,” kata Adhan.
Adhan menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan berarti para pejabat tersebut sudah terlibat atau bersalah.
"Perlu dipahami, mereka yang dipanggil belum tentu bersalah. Ini proses hukum yang mesti kita hormati," tandasnya.
Kejati Gorontalo hingga kini masih terus menggali informasi terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas, dan proses penyelidikan dipastikan akan terus berlanjut hingga terang benderang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.