Berita Nasional
Pelesiran Tanpa Izin ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Magang di Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya akhirnya angkat bicara terkait hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang kedapa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KEMENDAGRI-Wakil-Menteri-Dalam-Negeri-Bima-Arya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya akhirnya angkat bicara terkait hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang kedapatan melancong ke Jepang saat libur Lebaran tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025), Bima Arya membeberkan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemeriksaan tersebut melibatkan sembilan orang saksi, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah, dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun," tegas Bima.
Tak Gunakan Dana APBD, Tapi Tetap Langgar Aturan
Hasil pemeriksaan juga mengonfirmasi bahwa perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pelanggaran tetap dianggap serius karena melanggar aturan administratif dan etika pemerintahan.
"Kegiatan ini tetap tidak sesuai prosedur. Meskipun tidak memakai dana negara, ada aturan yang dilanggar dan itu penting untuk ditegakkan," ujar Bima.
Sebagai bentuk pembinaan dan sanksi, Kemendagri memutuskan untuk menjatuhkan hukuman magang seminggu sekali selama tiga bulan kepada Lucky Hakim.
Program ini akan dilaksanakan langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan memperkuat pemahaman tata kelola pemerintahan bagi Lucky.
Magang Khusus: Belajar Tata Kelola Politik Pemerintahan
Bima Arya menyebut program magang ini bukan sekadar simbolik.
Lucky Hakim diminta secara aktif mengikuti kegiatan dan pembelajaran yang mencakup berbagai aspek dalam pengelolaan pemerintahan pusat.
"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
"Beliau juga diminta hadir langsung dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan di semua komponen Kemendagri, agar mendapatkan pengalaman nyata," tambahnya.
Pelesiran ke Jepang Saat Dilarang, Foto Liburan Viral
Kasus ini mencuat setelah foto-foto liburan Lucky Hakim tersebar di media sosial pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, tampak Lucky menikmati suasana musim semi di Jepang bersama keluarganya.
Liburan ini dilakukan bertepatan dengan momen Idulfitri 1446 Hijriah, di mana Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah.
Larangan tersebut dikeluarkan karena kepala daerah diminta tetap siaga dan fokus pada pengelolaan keamanan, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat selama perayaan hari besar umat Islam.
Akibatnya, Lucky Hakim dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri selama empat jam pada 8 April 2025.
Dari pemeriksaan itu pula disimpulkan adanya pelanggaran administratif yang berujung pada sanksi magang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.