Rabu, 25 Maret 2026

Kasus Suap Ekspor Crude Palm Oli

Marcella Santoso Penyuap Ketua PN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Ekspor Crude Palm Oli

Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Marcella Santoso Penyuap Ketua PN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Ekspor Crude Palm Oli
Kolase Tribun Timur.com
KASUS SUAP EKSPOR- Marcella Santoso, Penyuap Ketua PN, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Ekspor Crude Palm Oli. Marcella Santoso merupakan kuasa hukum korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan kasus suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pada awalnya, penyidik mencium adanya indikasi suap pada putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.

Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Nama-nama 5 ASN Boalemo Gorontalo Terima SK Kenaikan Pangkat, 8 Pensiun

Sosok Marcella Santoso menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO).

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.

Hal ini berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU. 

Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti. 

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. 

Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun. 

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun. Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Rum Pagau Bupati Boalemo Gorontalo Geram Banyak ASN Telat Ikut Apel

ika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.

 Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. 

Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ay

at (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sosok Marcella Santoso

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Sebelumnya Marcella telah menangani beragam kasus, termasuk kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.

Kala itu, Marcella menjadi pengacara dari salah satu tersangka bernama Arif Rachman Arifin.

Meskipun Arif akhirnya dinyatakan bersalah, Marcella aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya itu selama proses persidangan.

Marcella Santoso diketahui lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Ia menyelesaikan program strata satu pada 2006.

Selanjutnya, Marcella mendalami ilmu hukum dengan mengambil magister kenotarian.

Marcella menuntaskan S2 dalam kurun waktu 2008 hingga 2010.

Masih di kampus yang sama, Marcella lantas mendalami pengetahuaannya tentang hukum dengan mengambol program doktor.

Tercatat, Marcella sangat ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana.

Peran 4 tersangka

Melansir dari Tribunnews.com, terungkap peran dua pejabat pengadilan dan dua pengacara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.

Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Lisa Mariana Terang-Terangan Ungkap Tak Mau Dinikahi Ridwan Kamil, Tapi Minta Dinafkahi

Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama  Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam kasus tersebut eks Wakil Ketua Pengadilan Pusat Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.

Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.

Tiga korporasi tersebut di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Diketahui suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.

Uang suap diberikan agar tiga korporasi divonis lepas.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ujarnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun terhadap tiga terdakwa korporasi tersebut.

Selain barang bukti uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, Kejaksaan Agung pun turut menyita sejumlah kendaraan mewah.

Di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

Saat ini keempat tersangka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved