Jurnalis Wanita Dibunuh
Terungkap Motif Jumran Anggota TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Tak Mau Nikahi Korban
Akhirnya terkuak motif Jumran, anggota TNI AL membunuh Juwita. Juwita diketahui merupakan jurnalis Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
TRIBUNGORONTALO.COM – Akhirnya terkuak motif Jumran, anggota TNI AL membunuh Juwita.
Juwita diketahui merupakan jurnalis Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Melansir dari KompasTV, Selasa (8/4/2025), Jumran telah merencanakan untuk menghabisi nyawa Juwita.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban kemudian mencekik leher korban," ungkap Saji dalam konferensi pers yang digelar di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Menurut Saji, Juwita dibunuh di mobil yang disewa Jumran.
Saji juga mengungkapkan bagaimana pelaku merencanakan pembunuhannya.
"Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu, dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025," ujarnya.
Tersangka juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya.
"Selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru," katanya.
Saji juga mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan Jumran.
"Dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Juwita (23), ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Sabtu (22/3/2025) sore.
Sejumlah pihak menilai kematian Juwita tidak wajar, sehingga organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di daerah itu mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Jajaran Denpom Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers lima hari setelah kematian Juwita.
Saat itu, disampaikan bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah Jumran yang merupakan kekasihnya.
Kronologi pembunuhan Juwita

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (8/4/2025), mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam itu disewa oleh Jumran sebagai alat transportasi sekaligus melancarkan aksinya.
"Selain itu, (Jumran) juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru, dan masih ada serangkaian tindakan perencanaan lainnya," terang Shaji.
Lebih jauh, Shaji menyebutkan bahwa Jumran melakukan pembunuhan terhadap Juwita seorang diri di mobil.
"Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP," imbuh Shaji.
Adapun sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengaku mendapatkan informasi bahwa prajurit AL yang diduga membunuh Juwita, justru berada di satuannya sejak 17 Maret hingga Kamis (27/3/2025).
Diketahui, Juwita ditemukan tewas di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025).
"Karena informasi yang kita dapat juga, bahwa Kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret sampai hari ini, dia (Kelasi J) ada di satuannya, di Balikpapan," kata Kapuspen yang ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.
TNI sita 46 barang bukti
Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyita 46 barang bukti dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Komandan Denpomal (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo mengatakan, beberapa barang bukti yang disita adalah mobil dan motor.
"Penyidik telah bekerja secara intensif, maraton, dan cepat dengan memeriksa 11 saksi, serta menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini, di antaranya seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan lain-lainnya," kata Dandenpomal Banjarmasin, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).
Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.