Pilkada Gorontalo Utara
Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana
Inilah profil Ridwan Yasin, calon bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024. Ridwan Yasin resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNGORONTALO.COM – Inilah profil Ridwan Yasin, calon bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024.
Ridwan Yasin resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu disampaikan melalui sidang perkara dengan nomor registrasi 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, membacakan amar putusan pada Senin (24/2/2025) malam.
Lantas, mengapa Ridwan Yasin didiskualifikasi MK?
Dalam keterangan, hakim menyebut Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana.
Oleh karenanya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.
Kendati begitu, Mukhsin Badar sebagai calon wakil Bupati Gorontalo Utara yang berpasangan dengan Ridwan Yasin, masih diberi kesempatan untuk kembali mengikuti prosesi PSU.
Profil Ridwan Yasin
Dilansir TribunGorontalo.com dari berbagai sumber, Ridwan Yasin berasal dari Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pria kelahiran 23 April 1965 ini merupakan lulusan Strata Dua (S-2).
Ridwan Yasin menjalani pendidikan magister hukum di Universitas Hasanuddin Makassar mulai 2004 hingga 2006.
Ia tercatat pernah menjadi Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Gorontalo Utara pada 2021-2022.
Pria berusia 59 tahun ini pernah menjabat Karo Hukum Pemda Provinsi Gorontalo di masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Ridwan Yasin juga sempat dipercayakan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara di era Indra Yasin dan Thariq Modanggu.
Ridwan kemudian bergabung ke PDI-P untuk mengikuti Pemilihan Legislatif di Gorontalo Utara 2024.
Meski gagal terpilih, Ridwan Yasin direstui oleh Ketua DPD PDI-P Gorontalo, Kris Wartabone untuk maju Pilkada 2024.
Ridwan Yasin secara resmi mendaftar calon bupati Gorontalo Utara berpasangan dengan Muksin Badar.
Ridwan Yasin dan Muksin Badar mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (29/8/2024).
Pasangan calon (paslon) tersebut mendapatkan nomor urut 3.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Didiskualifikasi
Ridwan Yasin didiskualifikasi MK
Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu selambatnya 60 hari.
Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan,” ucap Suhartoyo, dikutip TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024.
Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.
Namun, Ridwan Yasin bersama pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara.
Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2024.
KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan ini sebagai calon resmi.
MK menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 25 April 2024.
Masa percobaan tersebut baru akan berakhir pada 25 April 2025. Sehingga Ridwan Yasin belum memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah.
Mahkamah menegaskan bahwa Ridwan Yasin harus didiskualifikasi dari pemilihan.
“Dalam kaitan ini, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin telah ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025.
Untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Enny.
Berkenaan dengan konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon, hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.
Selanjutnya, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024 bertanggal 4 Desember 2024 harus dinyatakan tidak sah atau batal.
“Meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) merupakan calon yang perolehan suaranya berada pada urutan terakhir yaitu sebanyak 5.104 suara, sedangkan pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 41.842 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pemohon) memperoleh suara 29.283 suara. Namun dengan adanya fakta tersebut tidak berarti perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) meskipun berada pada urutan terakhir tidak serta merta langsung dihilangkan atau dihapuskan, karena suara yang telah diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) tersebut merupakan perwujudan hak konstitusional pemilih yang harus tetap dilindungi melalui Pemungutan Suara Ulang,” jelasnya.
Selain itu, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Sementara itu, berkaitan dengan Calon Wakil Bupati Muksin Badar, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Menurut MK, berkenaan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusung calon yang tidak memenuhi syarat dimaksud, in casu Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Ridwan Yasin untuk mengganti calonnya sepanjang telah dilakukan verifikasi oleh Termohon untuk dinyatakan memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka pasangan calon.
Hal ini bertujuan menyampaikan visi dari misi serta program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, terutama untuk mengenalkan kepada publik calon pengganti dimaksud.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mampu dan/atau berkehendak mengganti Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) dengan calon yang memenuhi syarat pencalonan tersebut sampai dengan batas waktu penerimaan pendaftaran calon pengganti selesai, maka KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan hanya menyertakan 2 (dua) pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.