Berita Viral
Ayah di Jateng Ikhlas Anaknya Dihukum Mati Gegara Bunuh Ibunya, Pelaku Sering Ngamuk Minta Warisan
Pembunuhan ini terjadi di Jalan Gunungsari RT 010 RW 009, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM-Ayah di Jateng Ikhlas Anaknya Dihukum Mati Gegara Bunuh Ibunya, Pelaku Sering Ngamuk Minta Warisan.
Pembunuhan ini terjadi di Jalan Gunungsari RT 010 RW 009, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2025).
Ayah pelaku sekaligus suami korban pun ikhlas anaknya dihukum mati.
Diketahui, pelaku dalam kasus ini adalah Imam Ghozali (36).
Pengangguran dan pencandu pil koplo itu diduga membunuh ibunya, Salamah.
Baca juga: Barusan Dilantik Jadi Gubernur, Dedi Mulyadi Pecat Kepala Sekolah SMAN 6 di Depok
Moeh Ghozali, suami Salamah dan ayah pelaku, mengungkapkan ia tidak mengetahui kejadian tersebut hingga pagi hari.
"Saya baru tahu pukul 07.30. Saya diberitahu teman saya datang ke tempat kerjaan. Bahwa saya harus pulang karena istri di bunuh," ujarnya, Rabu (19/2/2025), melansir dari TribunJateng.
Moeh menjelaskan, pada saat kejadian, ia sedang bekerja dan tidak mengetahui alasan di balik tindakan anaknya tersebut.
"Saya tidak tahu di mana lukanya dan apa penyebabnya," tambahnya.
Imam Ghozali merupakan anak pertama dari lima bersaudara.
Menurut Moeh, Imam pernah meminta warisan rumah yang mereka tinggali.
"Adik-adiknya marah waktu itu. Kamu gimana, wong tuo (orang tua) masih ada kok ngomong warisan," ungkapnya.
Moeh juga mengungkapkan Imam sering membuat ulah dan pernah terlibat keributan di luar rumah.
"Anak saya bilang katanya mau di massa. Minta tolong ke ketua RT tetapi tidak berani, yang berani menghadapi saya" jelasnya.
Moeh Ghozali menyatakan, ia ikhlas jika anaknya dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Lirik Lagu Margaret - Lana Del Rey
Baca juga: Lirik Lagu Ordinary - Alex Warren
"Saya tidak masalah jika dihukum seberat-beratnya. Jika perlu dihukum mati," tegasnya.
Sebelumnya, seorang ibu kandung dibunuh anaknya sendiri di Sleman, DI Yogyakarta.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial A.
A ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan ibu kandung berinisial MM meninggal.
Ternyata, pelaku sudah menganiaya MM pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Hal itu seperti yang diungkap oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
"Kemudian pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia," kata Edy Setyanto dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025), dilansir Kompas.com.
Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Sleman ini, terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.
Pelaku diduga melakukan kekerasaan terhadap ibunya hingga korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025.
Baca juga: Lirik Lagu I Think They Call This Love - Elliot James Reay
Baca juga: Nikita Mirzani jadi Tersangka Dugaan Pemerasaan Terhadap Reza Gladys
Usai membunuh ibunya, pria berinisial A sempat membiarkan jenazah korban tergeletak di tempat tidur selama beberapa hari.
"Setelah beberapa hari, pada 10 Januari 2025, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah dan menutupnya dengan daun," ungkap Edy Setyanto.
Kapolresta Sleman mengungkapkan, ada penemuan mayat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.
"Saat ditemukan (di kebun kosong), mayat ditutup dedaunan dan dalam kondisi mulai membusuk," kata Kombes Pol Edy Setyanto, Kamis.
Setelah diketahui adanya laporan penemuan mayat itu, pihak kepolisian melakukan identifikasi.
Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di leher bawah dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.
"Kami curigai ada tindak kekerasan dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Edy.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan, pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal satu rumah dengan korban.
Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan polisi.
"Pelaku anak kandung korban yang tinggal sama-sama dengan korban," tuturnya.
Sementara itu, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya pada 29 Desember 2024.
Di mana pelaku memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri.
Akibatnya, korban meninggal dunia.
Pelaku lantas membawa korban ke kebun kosong yang berada di sekitar rumah.
Edy juga mengungkapkan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena merasa jengkel.
"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Edy menyebut, selama ini, korban dan pelaku tinggal serumah, hanya berdua.
Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Tantang KPK Periksa Keluarga Jokowi
"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," jelas Edy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku ini, paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Edy.
Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.