Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Rp17 Ribu Hari Ini Kamis 20 Februari 2025: Rp1,7 Juta Per Gram

Simak harga emas hari ini Kamis (20/2/2025). Jenis emas kali ini adalah Antam yang bisa didapatkan di outlet pegadaian.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
HARGA EMAS ANTAM - Seorang petugas merapikan Logam Mulia (LM) di Butik Emas PT Antam, jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Kamis (19/5/2016). Cek harga emas antam hari ini, Kamis (20/2/2025) naik Rp17 ribu menjadi Rp1,7 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Simak harga emas hari ini Kamis (20/2/2025).

Jenis emas kali ini adalah Antam yang bisa didapatkan di outlet pegadaian.

Harga emas Antam per hari ini pun dibanderol Rp1,7 juta per Gram.

Dilansir dari Kompas.com, Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk melonjak Rp 17.000 per gram pada hari ini, Kamis (20/2/2025), melanjutkan penguatan hari sebelumnya yang naik Rp 12.000 per gram. 

Baca juga: iPhone 16 E Pengganti Series SE Dirilis, Hadirkan Fitur AI dan OpenAI, Cek Harga HPnya!

Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan itu membuat harga emas Antam mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan tembus ke level Rp 1.708.000 per gram, dari hari sebelumnya sebesar Rp 1.691.000 per gram. 

Harga buyback emas Antam hari ini juga terpantau melonjak Rp 17.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.558.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.541.000 per gram. 

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. 

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. 

Baca juga: Janji Umroh Prodi Unggulan di IAIN Gorontalo Tak Kunjung Terealisasi, Rektor: Itu Urusan Pribadi

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. 

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. 

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Baca juga: 962 Kepala Daerah Akan Dilantik di Istana, Presiden Prabowo Turun Langsung Berjabat Tangan

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Kamis (20/2/2025): 

  • Emas 0,5 gram: Rp 904.000 
  • Emas 1 gram: Rp 1.708.000 
  • Emas 2 gram: Rp 3.356.000 
  • Emas 3 gram: Rp 5.009.000 
  • Emas 5 gram: Rp 8.315.000 
  • Emas 10 gram: Rp 16.575.000 
  • Emas 25 gram: Rp 41.312.000 
  • Emas 50 gram: Rp 82.545.000 
  • Emas 100 gram: Rp 165.012.000 
  • Emas 250 gram: Rp 412.265.000 
  • Emas 500 gram: Rp 824.320.000 
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.648.600.000

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved