Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Gorontalo

4 Pemuda Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Pasca Pesta Miras Semalaman

Sebelumnya menurut keterangan Polresta Gorontalo Kota yang diterima, Senin (17/2/2025), keempat pemuda Gorontalo ini pesta miras bersama dua teman

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 4 Pemuda Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Pasca Pesta Miras Semalaman
HMS Polisi
PELECEHAN - Sebanyak empat pemuda Gorontalo pesta miras dan terlibat pelecehan seksual. Keempat pelaku ini jadi tersangka, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak empat pemuda Gorontalo, jadi tersangka pelecehan saat pesta minuman keras (miras) beralkohol. 

Sebelumnya menurut keterangan Polresta Gorontalo Kota yang diterima, Senin (17/2/2025), keempat pemuda Gorontalo ini pesta miras bersama dua teman wanita. 

Kejadiannya menurut Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, terjadi pada sepekan lalu, tepatnya 10 Februari 2025. 

Kejadiannya menurut Leonardo Widharta, di sebuah bengkel di Kota Gorontalo. Tempat kejadian perkara (TKP) ini tidak disebutkan detil. 

Sementara itu, empat tersangka masing-masing ZD (31), AA (24) warga Kecamatan Sipatana dan MK (21) warga Kecamatan Bone, serta IZY (17).

Kejadian berawal ketika kedua korban diajak IZY ke salah satu Bengkel pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.30.

Lanjut Kompol Leo, tiga tersangka lainnya kemudian datang dan mereka hendak melakukan pesta miras sampai pukul 03.00 dini hari.

Masih di tempat yang sama, kata Kompol Leo ZD yang sudah dalam pengaruh minuman keras masuk ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan salah satu korban. 

"Korban yang satunya lagi saat minum bersama mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA. Bahkan AA mengajak korban ke penginapan namun korban menolak dan pindah ke tempat duduk yang lain" Urainya. 

Tersangka MK lanjut Kompol Leo pada kesempatan itu turut melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"MK mendekati mawar dan memegang bagian tubuh korban bahkan sampai menarik tangan korban dan memasukkan ke dalam celananya"jelasnya.

Sampai pukul 06.00 pagi dijelaskan Kompol Leo, tersangka IZY menyetubuhi salah satu korban saat masuk ke dalam kamar karena sudah mengantuk. 

"Jadi pada laporan dua korban ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka dimana satu diantaranya anak" ujar Kompol Leonardo

Keempat tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025 dan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,tutup Kompol Leonardo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved