Thomas Lembong Korupsi

Tersangka Thomas Lembong Mengeluh: Buat Saya Agak Lama Prosesnya

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkasa korupsi tersangka Thomas Trikasih Lembong pada Jumat (14/2/2025).

Editor: Ponge Aldi
Dok.Kejaksaan Agung
TERSANGKA KORUPSI - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkasa korupsi tersangka Thomas Trikasih Lembong pada Jumat (14/2/2025).

Tersangka  Tom Lembong beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Saat itu Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung.

"Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).

Thomas Lembong adalah tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.

Saat ditanya wartawan mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan.

"Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap," ujar dia.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.

"Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Safrianto.

"Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," lanjut dia.

Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua tersangka disebutkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula.

Selain Tom dan CS, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

HAT dan ASB sempat buron, kini keduanya telah ditangkap Kejaksaan Agung.

HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Dalam perkara ini, kesembilan tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.

Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved