Jumat, 13 Maret 2026

Berita Viral

Awal Mula Skincare Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri

Perjalanan kasus yang menjerat bos skincare Mira Hayati, Si Ratu Emas. Kini Mira Hayati yang tengah berbadan dua harus menanggung akibatnya.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Awal Mula Skincare Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri
TribunTimur/HO
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Awal Mula Skincare Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandunga Merkuri

Perjalanan kasus yang menjerat bos skincare Mira Hayati, Si Ratu Emas.

Kini Mira Hayati yang tengah berbadan dua harus menanggung akibatnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus skincare mengandung merkuri oleh Polda Sulsel.

Kondisinya yang hamil besar tak lantas meloloskan bos skincare bermerkuri itu dari jerat hukum.

Kini penahanannya dibantarkan ke rumah sakit karena mengeluh sakit dan tengah mengandung.

Awal Mula Skincare MH milik Mira Hayati Positif Mengandung Merkuri 

Mira Hayati diduga menjual skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.

Hal ini berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.

Salah satu yang diuji adalah produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati. 

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Ternate Februari 2025: Ada KM Sinabung dan KM Dorolonda

Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya kala itu.

Sementara, seorang perwira di Ditreskrimsus mengonfirmasi operasi tersebut dilakukan untuk mengamankan barang dan mengirimnya ke BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini yang Mira operasinya memang kemarin, kan ada BPOM RI. Terus kita sudah ambil barangnya untuk dikirim ke BPOM untuk dicek," ujar perwira menengah ini saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (1/11/2024) siang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan komitmen Kapolda Sulsel dalam menindak tegas semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya.

"Pak Kapolda sudah menekankan, semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya akan ditindak tegas," jelasnya.

Didik juga menambahkan, siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kalau ada dugaan anggota Polri yang terlibat, Propam segera melakukan penyelidikan dan akan diproses hukum," tegasnya.

Selain Mira Hayati, skincare milik Fenny Frans (FF) dan RG alias Ratu Glow juga dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.

Ditetapkan Tersangka

Mira Hayati, Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus Salim bos skincare Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar, pada Rabu (13/11/2024).

Penetapan tersangka disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sulsel.

Setelah merahahasiakan, Polda Sulsel akhirnya mengungkap identitas tiga tersangka skincare mengandung bahan berbahaya tersebut.

Ketiga tersangka itu, adalah owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.

Dari tiga tersangka yang disebutkan, tak ada nama Fenny Frans.

Baca juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Sosok Polwan Bakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara 

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Resmi Ditahan

Setelah dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka akhirnya resmi ditahan.

Adapun tiga tersangka yang dimaksud adalah Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik dari merek skincare Raja Glow. 

Penahanan mereka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin malam (20/1/2025).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, ketiganya baru dijebloskan ke tahanan setelah proses penyidikan berjalan cukup lama. 

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit," jelas Kombes Pol Didik Supranoto

Agus Salim sempat dirawat karena mengalami sesak napas dan nyeri dada mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina Makassar di lt 5.

Kamis (23/01/2025) sudah keluar rumah sakit, ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Baca juga: Lirik Lagu Birds Of A Feather -Billie Eilish

Sementara Mira Hayati, yang diketahui sedang hamil, dibantarkan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar. 

Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati lebih awal karena kondisi kehamilannya.

Begitu juga dengan dua tersangka lainnya yang tidak langsung ditahan dengan alasan yang sama. 

"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," ujar Kombes Pol Didik Supranoto pada 13 November 2024.

Diprotes LBH Makassar

Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.

Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.

Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.

"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," ujar Azis.

"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," sambungnya.

Ia tidak menampik, ada alasan-alasan yang mengharuskan penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.

Jika dibandingkan kasus skincare berbahaya dengan tersangka Owner Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, penyidik harus mempertimbangkan betul terkait penangguhan penahanan ketiganya.

Sebab kasus ini menjadi perbincangan khalayak ramai dan diduga yang menjadi korban tidak sedikit.

"Kan kasus skincare ini banyak korbannya, sehingga yang sebenarnya kenapa dia menjadi viral, karena banyak yang sudah merasa menjadi korban dari peredaran kasus skincare," ucap Azis.

"Tapi kenapa justru tidak ditahan, ini ada apa, ini menjadi pertanyaan publik, ada apa polisi tidak memberikan penahanan kepada kasus yang korbannya besar dan banyak," lanjutnya.

Azis tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait penangguhan penahanan tiga tersangka skincare itu.

Hanya saja, sepengatahuan dia, ada dua syarat jaminan penahanan seseorang dapat ditangguhkan, yaitu jaminan uang atau orang.

"Artinya yang dibutuhkan publik adalah tidak ditahannya pelaku skincare itu apa legitimasinya kepolisian sehingga tidak melakukan penahanan kepada dia, apa menjadi dasar kuatnya mereka, sementara di kasus yang lain banyak yang ditahan," sebutnya.

Alumni Hukum Unhas ini pun meminta agar Propam Polda Sulsel turun tangan melakukan pengawasan atas pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik tersebut.

Baca juga: Kapan Diskon 50 Persen Tarif Listrik Berakhir? Lalu Gimana Nasib Sisa Token Jika Masa Diskon Habis?

"Menurutku, ini propam harus turun tangan atau pengawas penyidik harus turun tangan untuk memastikan alasan alasan kepolisian, kenapa ada perbedaan perlakuan khusus kepada kasus skincare yang korbannya banyak dia tidak dikenakan penahanan," jelasnya.

Sidang Kasus Skincare Berbahaya Segera Dimulai

Setelah berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. 

Berkas perkara Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim telah dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. 

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menuturkan bahwa jaksa kini tinggal menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan. 

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Soetarmi.

dgshsvsbcgdc
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.


 Skincare Berbahaya: 67 Produk 

Terkait Penahanan ketiga tersangka ini berawal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi 67 produk kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya.

Produk-produk tersebut, yang meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream, diduga membahayakan kesehatan konsumen.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen. 

“Produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan,” tambahnya. BPOM akan melakukan uji lebih lanjut terhadap produk-produk tersebut untuk memastikan kandungan bahan berbahaya yang ada di dalamnya. (tribun network/thf/TribunSumsel)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved