Berita Nasional

10 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang via WhatsApp

Sebanyak 10 jenis pelanggaran menjadi sasaran penilangan sistem Cakra Presisi atau non-manual.

Editor: Fadri Kidjab
Pixabay/Webster2703
Ilustrasi WhatsApp 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 10 jenis pelanggaran menjadi sasaran penilangan sistem Cakra Presisi atau non-manual.

Mengutip Kompas.com, sistem Cakra Presisi memuat pelanggaran yang terekam kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos jalur busway, dan berboncengan lebih dari tiga orang,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual. 

Namun perlu diketahui, bahwa jenis tilang ini baru diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.

Dengan begitu, pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE. Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku. 

Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar. Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.

Berikut 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan sistem Cakra Presisi:

- Pelanggaran ganjil-genap

- Pelanggar marka dan rambu jalan

- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

- Menerobos lampu merah

- Melawan arus

- Tidak menggunakan helm

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan

- Menggunakan ponsel saat berkendara, 
- Menerobos jalur busway

- Berboncengan lebih dari tiga orang

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Sasaran Tilang via WhatsApp, dari Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved