Berita Viral

Lebih Galak si Punya Hutang Ketimbang yang Kasih Hutang, Pria ini Malah Dikejar Pakai Parang

Seorang pria berinisial HT (46) harus berurusan dengan polisi karena nekat menganiaya dan mengancam seorang rekannya menggunakan senjata tajam. 

Tribun Jatim Network/Purwanto
Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kota Malang, ditangkap polisi dan langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang pria berinisial HT (46) harus berurusan dengan polisi karena nekat menganiaya dan mengancam seorang rekannya menggunakan senjata tajam. 

Peristiwa ini terjadi saat korban, Edu Parinato Sidabalok (39), menagih uang Down Payment (DP) pembelian truk sebesar Rp 120 juta yang belum dikembalikan oleh pelaku.

Kini HT terpaksa berurusan dengan polisi setelah melakukan hal tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban, Edu Parinato Sidabalok (39) hendak menagih uang Down Payment (DP) pembelian truk sebesar Rp 120 juta.

Uang itu belum dikembalikan oleh pelaku

Baca juga: Misi Mendaki 100 Puncak Gunung oleh Niken Mokoginta, Tersisa 18 Lagi

Akibat perbuatannya, HT kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2025) sekira pukul 07.30 WIB di Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu. 

Korban, yang merupakan warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud hendak menagih pengembalian uang DP pembelian mobil yang belum dikembalikan pelaku. 

Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT yang merasa tidak terima langsung merampas ponsel korban.

 “Saat itu pelaku juga langsung menarik bagian belakang jaket korban, merasa terancam korban kemudian melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku,” ujar Irfan, Kamis (16/1/2025)

Dalam kondisi emosi, lanjutnya, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. 

Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang dihunuskan ke lehernya. 

Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Jumat 17 Jan 2025 : Cinta, Kesehatan hingga Karir

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan HT yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ucapnya.

Kepada polisi, ungkap Irfan, HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam, ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.

“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan,” pungkasnya.

Sementara itu, aksi pengancaman lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Timur.

Aksi penjambretan yang disertai penodongan menggegerkan warga di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur, sekitar Minggu (5/1/2025) dini hari.

Pelaku menodongkan benda mirip pistol dan mengancam korban saat beraksi menjambret.

Baca juga: Apakah Pemecatan Shin Tae-young Sudah Direncakan? 09:40 Kabar Dipecat, Pukul 12:00 Ada Pelatih Baru

Beruntung, penjambret dikepung warga setelah diteriaki maling hingga nyalinya ciut.

Tak ayal pelaku pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Diduga pelaku membawa pistol saat melancarkan aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban adalah seorang wanita berinisial CIJ.

"Pelapor sedang duduk di atas motor menggunakan handphone untuk chatting WhatsApp dengan teman," kata Ade Ary.

"Tiba-tiba, pelaku yang menggunakan sepeda motor menjambret handphone yang berada di genggaman tangan korban," lanjut dia.

Ade menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung melarikan diri. 

Korban sempat mengejar pelaku dan meminta tolong kepada warga. 

"Pelapor berteriak 'maling-maling' dan terus mengejar pelaku," ucap Ade. 

Ketika pelaku terdesak, ia mengacungkan benda mirip senjata api atau pistol ke arah korban. 

"Di pengujung jalan sudah ditutup portal. Pelaku berusaha putar balik dan mengancam korban, 'Lo mau gue tembak!'. Saat itu, pelaku berusaha kabur," terang polisi.

Warga yang mendengar teriakan korban ikut mengejar dan mengepung pelaku. 

Berkat bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap. 

"Pelaku ditangkap bersama satu unit handphone dan satu unit sepeda motor."

"Barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Pulogadung," ujar Ade Ary.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Jumat 17 Jan 2025 : Cinta, Kesehatan hingga Karir

Sementara itu di Jawa Timur, dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Keduanya ditangkap berkat kolaborasi dan gerak cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klojen bersama dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Diketahui, identitas dari kedua tersangka jambret tersebut adalah Sujono (61), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Lalu Sugeng Wahyudi (56), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

"Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap pada hari Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 07.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).

"Mereka kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukun, saat hendak kabur dari wilayah Kota Malang."

hdgfhghhfhb
Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kota Malang, ditangkap polisi dan langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).

 

Untuk modus yang dilakukan, kedua tersangka ini bergerak berkeliling Kota Malang mencari sasaran. 

"Mereka bergerak melaksanakan hunting di sekitar Kota Malang, mencari sasaran atau korban yang mudah menjadi target," ujar Kompol Muhammad Soleh.

"Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya telah beraksi menjambret di Kota Malang sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukannya pada Januari 2024, di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun, Malang.

"Di aksi yang pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban R (64)."

"Lalu di aksi kedua yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) siang di Jalan Pulau Sayang, mereka menjambret gelang emas 7 gram," terangnya.

Saat melakukan aksi keduanya ini, mereka melukai korbannya berinisial S (78).

Korban dipukul bagian perutnya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet di kepala serta tangan.

Selanjutnya, tersangka menjual gelang emas milik korban S seharga Rp 7 juta.

Dan saat ini, barang bukti gelang tersebut masih dicari oleh pihak kepolisian. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Jumat 17 Jan 2025 : Cinta, Kesehatan hingga Karir

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.

Diketahui juga, ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved