CPNS 2025

KemenPAN-RB Buka Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer yang Tak Lulus CPNS-PPPK 2024

Dilansir dari Tribunnews.com, Kebijakan ini tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kompas.com
Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi tenaga honorer yang gagal masuk CPNS maupun PPPK 2024, tenang saja.

Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Ini sengaja diperkenalkan agar tenaga honorer yang masuk database non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diratakan menjadi PNS.

Meskipun statusnya paruh waktu, namun PPPK paruh waktu ini dapat diangkat menjadi penuh waktu di masa depan.

Tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa mengikuti tes tambahan lagi.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? MenPAN RB Beri Jawaban

Dilansir dari Tribunnews.com, Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Dibutuhkan

  • Guru dan tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola operasional umum
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional.

Kategori PPPK Paruh Waktu

  1. Tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
  2. Tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Syarat PPPK Paruh Waktu

  1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
  2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024
  3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB
  2. Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah, rincian tersebut terdiri dari jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan
  3. PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapat penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan-RB
  4. Kepala BKN menetapkan NI PPPK/NIP ASN
  5. Penerbitan NI PPPK/NIP ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari sejak waktu penyampaian
  6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved