Berita Kriminal Nasional
Ibu Rumah Tangga di Sulawesi Utara Ditangkap Saat Hendak Edarkan 19 Paket Sabu
Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.(*)
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ibu-rumah-tangga-edarkan-sabu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Poigar Satu, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Wanita berinisial EB (37), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bolmong atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terjadi di Kecamatan Dumoga Timur, Bolmong, pada Selasa (14/1/2025) malam.
EB diketahui membawa 19 paket sabu yang terdiri dari 10 paket kecil dan 9 paket sedang.
Baca juga: 8 Fakta Rumah Polisi Meledak, Ditemukan Bahan Peledak Petasan, 2 Tewas hingga 5 Rumah Rusak
Sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp 1 juta untuk setiap paket kecil dan Rp 2 juta untuk setiap paket sedang.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel merk Vivo Y21 yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bolmong, Ipda Muhammad Faiz, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Semua berawal dari informasi masyarakat pada Selasa bahwa diduga EB akan melakukan peredaran sabu-sabu di Desa Poigar dan akan melewati daerah Dumoga,” ujarnya pada Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Mulai Februari 2025, Warga Indonesia yang Ulang Tahun Bisa Periksa Kesehatan Gratis, Begini Caranya
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polres Bolmong segera menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas EB, tepatnya di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur.
Di sana, petugas mencegat sebuah mobil rental jenis Avanza dengan nomor polisi BD 1169 FE yang ditumpangi oleh EB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu. EB pun langsung ditangkap di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, EB mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut akan dijual dengan sistem paketan kepada pembeli di Desa Poigar Satu,” ungkap Ipda Muhammad Faiz.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Faiz.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara.
Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.(*)