Berita Viral
Miris, Ayah Tiri di Nganjuk Tega Rudapaksa Anak Gadisnya Saat Tidur, Polisi : Sudah 10 Kali
Miris, seorang ayah tiri tega merudapaksa anak gadisnya. Anaknya ini dirudapaksa saat dirinya tertidur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/rjtyrjryj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Miris, seorang ayah tiri tega merudapaksa anak gadisnya.
Anaknya ini dirudapaksa saat dirinya tertidur.
Diwaktu itulah sang ayah menyelinap masuk ke kamarnya dan melakukan adegan dewasa.
Tanpa pikir panjang, perbuatan ayah tirinya itu ternyata sudah dilakukan hingga 10 kali.
Namun kini, ayah tirinya telah diringkus polisi dan mendekam di tahanan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan, Ini Link dan Cara Ceknya
Seorang ayah di Kabupaten Nganjuk tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bahkan aksi bejat itu dilakukan tersangka, DP (33), hingga 10 kali.
Usai dilaporkan keluarga ke polisi, DP sempat kabur ke luar kota.
Namun, personel Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengendus keberadaan DP dan meringkusnya.
Kini DP telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Nganjuk.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Nganjuk, Iptu Hanum Ayu Danastri mengatakan, tersangka dibekuk di sebuah kamar indekos di kawasan Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/1/2025) pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Fakta Kasus KDRT Ayhu Ismail, Selebgram Gorontalo, Diancam Dibunuh Suami hingga Keluarga Klarifikasi
Sebelum diketahui berada di indekos itu, DP sempat berpindah-pindah tempat, lari dari kejaran polisi ke luar kota, salah satunya Bojonegoro.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.
"Kami mengamankan tersangka usai menerima laporan dari keluarga korban. Mulanya, memang tersangka berpindah-pindah tempat tinggalnya. Satreskrim lantas berupaya melacak keberadaan tersangka dan berhasil meringkusnya di sebuah indekos," katanya, Sabtu (4/1/2025).
Hanum menjelaskan, peristiwa pilu itu terjadi pada Senin (2/12/2024).
Kala itu, korban, AN (16) tengah tertidur pulas di kamar.
Baca juga: Mahalini Pamer Foto Baby Bump Anak Pertamanya, Rizky Febian Minta Doa Buat Istrinya
Bersamaan dengan itu, tersangka nyelonong masuk ke kamar korban kemudian langsung melancarkan aksinya.
"Tersangka merudapaksa korban ketika rumah sedang sepi. Ibu korban berkegiatan di luar rumah," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bila tersangka telah merudapaksa korban berulang kali.
Tersangka pun mengakui perbuatannya tersebut.
"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Miris, alasan tersangka melampiaskan nafsu," tambahnya.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS sscasn.bkn.go.id Hari Ini, Lengkap 100 Link Instansi Lain
Akibat tindakan busuknya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terang Hanum.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.