Berita Gorontalo
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Keterlambatan Evaluasi RAPBD
Hari ini RAPBD kabupaten/kota sementara tanda tangan elektronik (TTE) di Biro Hukum secara berjenjang sebelum gubernur.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sukril-Gobel-Kepala-Badan-Keuangan-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan alur penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.
Menurut Sukril, RAPBD saat ini sudah masuk ke tahap finalisasi setelah sebelumnya dilakukan evaluasi.
Sesuai ketentuan, evaluasi RAPBD provinsi maupun kabupaten/kota, dilakukan sejak diterima.
Rata-rata kabupaten/kota menyerahkan hasil RAPBD setelah sidang paripurna pada tanggal 4 Desember 2024.
"Karena berdasarkan regulasi, RAPBD disahkan paling lambat satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran," jelas Sukril.
Setelah diterima, evaluasi RAPBD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian APBD, apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan atau melihat konsistensi dokumen perencanaan dengan RAPBD.
Selain penyesuaian, Kemendagri juka melihat data-data makro ekonomi dan mandatory spending tiap daerah.
Bahkan kata Sukril, hasil evaluasi masih harus disampaikan ke Dirjen Perimbangan Keuangan.
"Setelah evaluasi, kita menunggu surat dari Kemendagri yang menyatakan bahwa ini (RAPBD) sudah bisa dilaksanakan," terang Sukril.
Sebenarnya kata Sukril tidak ada keterlambatan mengenai proses tersebut jika mengacu pada 15 hari kerja setelah dokumen diterima.
Bahkan kata Sukril, RAPBD bisa lebih cepat dari itu jika evaluasi antara Pemrov Gorontalo dan Kemendagri cepat selesai.
"Tidak ada niat kita (Pemrov) menahan-nahan, justru kita yang mendorong," tegasnya.
Hari ini RAPBD kabupaten/kota sementara tanda tangan elektronik (TTE) di Biro Hukum secara berjenjang sebelum gubernur.
"Untuk perda APBD pokoknya sebelum tanggal 1 Januari 2025, mungkin tanggal 31 Desember 2024," pungkasnya. (*)
| Kades di Pohuwato Gorontalo Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Hulawa |
|
|---|
| IAIN Gorontalo Buka PMB 2026, Ini Jalur Masuk dan Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Anggaran Sosialisasi Program Permukiman Disorot DPRD, Kadis PUPR Gorontalo: Sosialisasi Itu Perlu |
|
|---|
| Musim Panen Tiba di Bone Bolango, Petani Gorontalo Akui Hasil Lebih Memuaskan |
|
|---|
| Usai Demo di Tambang Emas Pani Pohuwato, Aktivis Gorontalo Mulai Dipanggil Polda |
|
|---|