Berita Nasional
6 Tersangka Judi Online Ditahan Polda Jatim, Dana Rp 4 Miliar Disita
Dengan cara ini, dana hasil judi yang disembunyikan melalui berbagai akun dan perusahaan fiktif akan lebih sulit untuk ditelusuri kembali ke aktivitas
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/aetjr4yjywj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jaringan judi daring internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar sebagai barang bukti.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai setelah penyelidikan mendalam mengenai sindikat judi daring yang beroperasi secara internasional.
Tim Polda Jatim melakukan pemantauan terhadap aliran dana yang terkait dengan aktivitas judi daring dan menemukan adanya dugaan pencucian uang yang melibatkan beberapa pihak.
Pada Kamis (12/12), polisi melakukan penggerebekan terhadap enam tersangka di beberapa lokasi berbeda di Jawa Timur dan Jakarta.
Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, diketahui bertugas sebagai promotor yang memasarkan situs judi daring melalui media sosial untuk menarik pemain baru.
Mereka sangat aktif dalam menyebarkan informasi mengenai situs judi kepada calon pemain.
Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menyediakan rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.
Setelah itu, dana tersebut dialirkan melalui sistem pencucian uang.
EC (43) dan ES (47) asal Jakarta Barat bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.
“Modus mereka sangat terorganisasi. Dana hasil judi dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang berbentuk entitas legal, lalu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” ungkap AKBP Charles pada konferensi pers.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan fiktif, serta berbagai perangkat teknologi seperti PC dan CPU.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas judi daring dan TPPU yang kian marak.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan keuntungan instan dari judi daring yang merugikan dan melanggar hukum.
Modus pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan judi daring ini sangat terorganisasi dan melibatkan beberapa langkah untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal yang diperoleh dari perjudian.
Berikut adalah penjelasan mengenai cara pencucian uang ini dilakukan:
1. Pengumpulan Dana Hasil Judi
Para pemain yang terlibat dalam judi daring mentransfer uang mereka ke dalam rekening yang disediakan oleh beberapa tersangka, seperti STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya.
Rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil judi yang diperoleh dari pemain yang bermain di situs judi daring.
2. Pemindahan Dana Melalui Rekening Pihak Ketiga
Setelah dana terkumpul, uang tersebut dipindahkan ke rekening lain yang dikelola oleh para tersangka. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengaburkan jejak uang hasil judi dan menghindari deteksi dari pihak berwenang.
Dana yang masuk ke rekening ini kemudian menjadi bagian dari aliran uang yang lebih besar, sehingga lebih sulit untuk melacak asal-usulnya.
3. Penggunaan Perusahaan Fiktif
Untuk menyembunyikan identitas sebenarnya dari uang yang diperoleh, tersangka seperti EC (43) dan ES (47) asal Jakarta Barat, bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif.
Perusahaan-perusahaan ini didirikan untuk memberi kesan bahwa dana yang beredar tersebut berasal dari transaksi bisnis yang sah.
Ini adalah salah satu cara yang digunakan untuk memberi tampilan legal pada uang yang sebenarnya berasal dari kegiatan ilegal seperti judi daring.
4. Konversi ke Mata Uang Asing
Setelah dana berhasil disalurkan melalui perusahaan fiktif, uang tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing. Ini dilakukan untuk lebih menyamarkan asal-usul uang dan membuat pelacakan lebih sulit.
Perusahaan fiktif ini sering kali terlibat dalam perdagangan mata uang asing, yang merupakan cara umum untuk mencuci uang dengan mengubahnya menjadi bentuk yang lebih sulit dilacak.
5. Penyamaran dan Pengalihan Dana
Langkah terakhir dalam proses pencucian uang ini adalah penggunaan jasa entitas legal yang terlibat dalam transaksi finansial yang sah, seperti perdagangan mata uang atau investasi.
Dengan cara ini, dana hasil judi yang disembunyikan melalui berbagai akun dan perusahaan fiktif akan lebih sulit untuk ditelusuri kembali ke aktivitas ilegal asalnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.