Hasil Pilkada Gorontalo

Hasil Pilgub Gorontalo 2024, Jumlah Suara Pasangan Calon Gubernur di Bone Bolango Hingga Pohuwato

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo merilis dengan resmi rekapitulasi hasil suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 di Gedung Sumber R

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Ponge Aldi
TribunGorontalo.com/Arianto
Suasana ruang debat kedua Calon Gubernur Gorontalo di Grand Sumber Ria Ballroom Kota Gorontalo pada Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Berikut hasil resmi rekapitulasi suara pemilihan gubernur Gorontalo 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo merilis dengan resmi rekapitulasi hasil suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 di Gedung Sumber Ria, Kota Gorontalo, pada Jumat (06/12/2024) 

Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola melakukan penetapan hasil rekapitulasi hasil suara sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 167 Tahun 2024.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi Gorontalo : 

1.Pasangan Calon Gubernur Gusnar Ismail dan Cawagub Idah Syahidah meraih suara terbanyak  295.983 suara sah

  • Kabupaten Gorontalo: 104.695
  • Kabupaten Boalemo: 35.523
  • Kabupaten Bone Bolango: 39.812
  • Kabupaten Pohuwato: 27.026
  • Kabupaten Gorontalo Utara: 44.706
  • Kota Gorontalo: 44.221

2. Pasangan Calon Gubernur Tonny Uloli dan Cawagub Marten Taha berada diurutan kedua dengan meraih 193.222 suara sah

  • Kabupaten Gorontalo: 59.079
  • Kabupaten Boalemo: 26.495
  • Kabupaten Bone Bolango: 32.311
  • Kabupaten Pohuwato: 24.471
  • Kabupaten Gorontalo Utara: 19.147
  • Kota Gorontalo: 31.691

3. Pasangan Calon Gubernur Nelson Pomalingo dan Cawagub Muhammad Kris Wartabone berada di posisi ketiga dan meraih 104.050 suara sah

  • Kabupaten Gorontalo: 41.390
  • Kabupaten Boalemo: 26.495
  • Kabupaten Bone Bolango: 20.172
  • Kabupaten Pohuwato: 15.342
  • Kabupaten Gorontalo Utara: 6.759
  • Kota Gorontalo: 8.801

4. Pasangan  Calon Gubernur Hamza Isa dan  Cawagub Abdurahman Abubakar Bahmid 88.794 suara sah.

  • Kabupaten Gorontalo: 27.467
  • Kabupaten Boalemo: 13.179
  • Kabupaten Bone Bolango: 12.869
  • Kabupaten Pohuwato: 11.006
  • Kabupaten Gorontalo Utara: 4.972
  • Kota Gorontalo:19.301

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sebut Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tunggu Surat MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan pihaknya belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo.

Hal ini disebabkan tahapan baru sampai pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon.

"Yang kami tetapkan baru perolehan suara masing-masing calon, bukan pasangan calon terpilih. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa KPU Gorontalo sudah menetapkan pasangan calon tertentu. Tahapannya belum sampai di situ," ujar Sophian kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (7/12/2024). 

Sophian menjelaskan, setelah rekapitulasi perolehan suara selesai, setiap paslon diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika merasa ada keberatan.

Jika tidak ada gugatan, KPU baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, jika ada gugatan, proses penetapan akan bergantung pada keputusan MK.

"Kami harus menunggu surat pemberitahuan dari MK, apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada, paling lambat tiga hari setelah surat diterima, kami akan menetapkan pasangan calon terpilih," tambahnya.

Setelah penetapan calon terpilih, hasil tersebut akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo, KPU RI, dan instansi terkait.

Proses selanjutnya, termasuk penerbitan SK dan pelantikan, menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sophian juga mengingatkan masyarakat untuk memahami alur tahapan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"KPU hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih. Urusan SK dan pelantikan adalah wilayah pemerintah, bukan kami," tegasnya.

Proses transparan ini menunjukkan komitmen KPU Provinsi Gorontalo untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada.

Sophian berharap masyarakat tetap sabar menunggu tahapan yang sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Jefry/Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved