UU Cipta Kerja
21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah MK, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sewenang-wenang PHK Pegawai
21 pasal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diubah oleh MK sehingga perusahaan tidak bisa lagi berlaku sewenang-wenang memecat pegawai
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- 21 pasal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan diubahnya 21 pasal pada UU ini, maka perusahaan tidak bisa lagi berlaku sewenang-wenang memecat pegawai.
Pasal yang diubah itu juga meliputi pasal yang berkenaan dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Sebelumnya, Partai Buruh Indonesia dan serikat pekerja menggugat MK untuk mengubah UU Cipta kerja (UU Ciptaker).
Gugatan partai buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya MK juga mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Tolak UU Cipta Kerja: Sabtu Demonstrasi di DPR
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis(31/10/2024).
Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU.
Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.
Para hakim MK bergantian membacakan pertimbangan dalam putusannya.
Sidang juga sempat diskors dua kali untuk istirahat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker.
MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.
Baca juga: Breaking News: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Gorontalo Bakar Ban di Depan Kantor DPRD
"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in case yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Atas keluarnya putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.