Pemkab Gorontalo

Hadirnya APIP di Kabupaten Gorontalo untuk Perkuat Pengawasan dan Cegah Korupsi ASN

Inisiatif ini digadang-gadang sebagai upaya pencegahan dini dalam mengatasi penyimpangan administratif dan masalah hukum di lingkungan pemerintahan.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Pendatangan nota kesepahaman bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Kepolisian Resort Gorontalo, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan dan mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Inisiatif ini digadang-gadang sebagai upaya pencegahan dini dalam mengatasi penyimpangan administratif dan masalah hukum di lingkungan pemerintahan.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe, menyatakan bahwa keberadaan APIP akan memudahkan dan menyederhanakan jalur administrasi dan penanganan hukum dalam kasus yang melibatkan ASN.

"Proses administrasi dan hukum bisa kita jalankan lewat satu pintu, yaitu melalui APIP," ujar Syukri saat diwawancarai setelah kegiatan berlangsung di ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momen penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan Kepolisian Resort Gorontalo pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Syukri menegaskan bahwa nota kesepahaman ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien. “Kami berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan lebih cepat jika penanganan masalah hukum berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.

Selain itu, Syukri mengapresiasi inisiatif sinergi ini yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo dan Polres Gorontalo.

Sinergitas antara Pemda dan lembaga hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, khususnya dalam pembangunan daerah.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menjelaskan bahwa kesepakatan ini juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.

"Ini bukan berarti kita hanya memperbanyak penindakan, melainkan memperkuat fungsi pengawasan agar setiap proses pembangunan dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Abvianto menambahkan, dengan peran APIP, pengawasan akan lebih terarah terutama dalam proyek atau pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Dengan adanya APIP, kami bisa langsung mengawasi setiap laporan atau temuan, sehingga tindakan bisa segera diambil," tegasnya.

Sistem pengawasan ini juga memungkinkan respons cepat terhadap aduan masyarakat, terutama terkait proyek yang mengalami kendala atau keterlambatan. APIP akan turun langsung untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan perencanaan dan tidak terjadi penyimpangan.

Nota kesepahaman ini mencakup kerjasama antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun iklim pemerintahan yang lebih baik dan dipercaya masyarakat. (JefryPotabuga/ADV/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved