Berita Viral
Penampakan Ronald Tannur Ditangkap Kejati, Terpidana Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Ronald Tannur ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan di kompleks perumahan mewah Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024) kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ronald-Tannur-ditangkap-Kejati.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ronald Tannur ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan di kompleks perumahan mewah Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024) kemarin.
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti itu sempat kaget ketika didatangi petugas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Mia Amiati kepada wartawan, pada Minggu malam.
Ronald sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
Sejatinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dikutip dari TribunJateng, kini Ronald Tannur divonis lima tahun penjara.
Vonis tersebut diketok oleh majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024).
3 Hakim jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
TERUNGKAP, Ronald Tannur Dibekuk Kejaksaan Saat Santai di Victoria Regency Surabaya
Ronald Tannur Belum Tersangka
Kejagung, mengatakan bahwa Ronald Tannur belum berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan dirinya tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.
"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” kata Abdul dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Minggu (27/10/2024).
Bahkan, menurut Abdul, Kejagung terus berusaha mencari keberadaan Ronald Tannur.
“Sebagai tambahan tadi malam kita lakukan penggeledahan di rumah orangtua Ronald Tannur. Saat itu kebetulan Ronald Tannur tidak ada di tempat. Namun demikian, kami panggil, kami cari untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi Ronald Tannur belum sebagai tersangka,” ujar Abdul.
Hanya saja, Abdul mengatakan, status Ronald Tannur bisa berubah menjadi tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Nanti apabila alat bukti cukup yang mengarah pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ronald Tanur dalam perkara suap ini, kami akan tetap lakukan penetapan sebagai tersangka,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ronald Tannur Kaget Ditangkap Kejati Surabaya, Kasus Terpidana Kasus Pembunuhan Dini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.